News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ranperda Perubahan Status Kelurahan dan BUMDES Ditunda

Ranperda Perubahan Status Kelurahan dan BUMDES Ditunda





 The Jambi Times - Muara Sabak -  Dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sebelumnya diusulkan oleh BPMPDK Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum bisa ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD Tanjabtim. Dua Ranperda itu masing-masing, tentang perubahan status Kelurahan menjadi Desa dan Ranperda tentang tentang tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
Pansus beralasan, pihaknya tidak ingin salah langkah, sebab berdasarkan rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jambi, salah satu pra syarat utamanya harus terlebih dahulu memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Desa, karena itu sebelum ditindaklanjuti, tim Pansus bersama SKPD pemrakarsa akan terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Kemneterian Desa (Kemendes). 


“Setelah itu baru nanti kita paripurnakan. Tapi itu juga tergantung hasil konsultasi nantinya,” ujar Ketua Pansus Ranperda DPRD Tanjabtim, Mahrup, usai memimpin sidang paripurna di DPRD Tanjabtim, kemarin (11/8). Mahrup menjadwalkan permasalahn dua Ranperda ini akan disikapi dalam kurun waktu tiga bulan kedepan. 


Sebelumnya, BPMPDK telah mengusulkan sebanyak 20 Kelurahan untuk dirubah statusnya menjadi Desa. Namun setelah dibahas, Pansus hanya menyetujui sebanyak 6 Kelurahan. Masing-masing, Kelurahan Singkep, Kampung Laut, Tanjung Solok, Rantau Indah dan Kelurahan Badar Jaya. 


tMahrup menjelaskan, pihaknya saat ini hanya bisa menyetujui dua Ranperda dari empat yang sebelumnya diusulkan. Dua Ranperda yang disetujui itu, yakni Ranperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Ranperda inisiatif tentang pelarangan penyakit masyarakat. “Dua ranperda ini baru yang bisa kita bawa ke paripurna, sedangnkan Ranperda perubahan status Kelurahan menjadi Desa dan Ranperda BUMDES belum bisa di paripurnakan,” ungkap nya.
 

Ranperda tentang IUJK dan Ranperda Pekat itu selanjutnya akan disampaikan kepada Biro Hukum Pemprov Jambi untuk selanjutnya disahkan dan dibuatkan Peraturan bupati (Perbup)-nya.


Sementara itu, Kepala BPMPDK Kabupaten Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengatakan dirinya juga sudah mengetahui rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jambi itu. dan  pihaknya bersama tim Pansus akan menindaklanjuti dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Desa. “Ya kita akan konsultasi ke Kementerian Desa, sekarang lagi nunggu jadwal dari tim Pansus saja, kita standbye,” ujar nyaketika dihubungi via ponselnya sore kemarin.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.