Ranperda Perubahan Status Kelurahan dan BUMDES Ditunda
The Jambi Times - Muara Sabak - Dua Rancangan peraturan daerah
(Ranperda) yang sebelumnya diusulkan oleh BPMPDK Kabupaten Tanjung Jabung Timur
belum bisa ditindaklanjuti oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda DPRD
Tanjabtim. Dua Ranperda itu masing-masing, tentang perubahan status Kelurahan
menjadi Desa dan Ranperda tentang tentang tata cara pendirian, pengurusan,
pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pansus
beralasan, pihaknya tidak ingin salah langkah, sebab berdasarkan rekomendasi
dari Biro Hukum Provinsi Jambi, salah satu pra syarat utamanya harus terlebih
dahulu memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Desa, karena itu sebelum
ditindaklanjuti, tim Pansus bersama SKPD pemrakarsa akan terlebih dahulu
melakukan konsultasi ke Kemneterian Desa (Kemendes).
“Setelah itu
baru nanti kita paripurnakan. Tapi itu juga tergantung hasil konsultasi
nantinya,” ujar Ketua Pansus Ranperda DPRD Tanjabtim, Mahrup, usai memimpin
sidang paripurna di DPRD Tanjabtim, kemarin (11/8). Mahrup menjadwalkan
permasalahn dua Ranperda ini akan disikapi dalam kurun waktu tiga bulan
kedepan.
Sebelumnya,
BPMPDK telah mengusulkan sebanyak 20 Kelurahan untuk dirubah statusnya menjadi
Desa. Namun setelah dibahas, Pansus hanya menyetujui sebanyak 6 Kelurahan.
Masing-masing, Kelurahan Singkep, Kampung Laut, Tanjung Solok, Rantau Indah dan
Kelurahan Badar Jaya.
tMahrup menjelaskan, pihaknya saat ini hanya bisa menyetujui dua Ranperda
dari empat yang sebelumnya diusulkan. Dua Ranperda yang disetujui itu, yakni
Ranperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Ranperda inisiatif
tentang pelarangan penyakit masyarakat. “Dua ranperda ini baru yang bisa kita
bawa ke paripurna, sedangnkan Ranperda perubahan status Kelurahan menjadi Desa
dan Ranperda BUMDES belum bisa di paripurnakan,” ungkap nya.
Ranperda
tentang IUJK dan Ranperda Pekat itu selanjutnya akan disampaikan kepada Biro
Hukum Pemprov Jambi untuk selanjutnya disahkan dan dibuatkan Peraturan bupati
(Perbup)-nya.
Sementara itu, Kepala BPMPDK
Kabupaten Tanjabtim, Junaidi Rahmat mengatakan dirinya juga sudah mengetahui
rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jambi itu. dan pihaknya bersama tim
Pansus akan menindaklanjuti dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Kementerian Desa. “Ya kita akan konsultasi ke Kementerian Desa, sekarang lagi
nunggu jadwal dari tim Pansus saja, kita standbye,” ujar nyaketika dihubungi
via ponselnya sore kemarin.(51N)