Munaslub Rekonsiliasi Peradi Siap Digelar
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Rekonsiliasi
berencana menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dan
memilih Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020.
Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem satu orang satu suara atau one man one vote dan melalui pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Caretaker Peradi Rekonsiliasi, Luhut Pangaribuan mengatakan, pemilihan dengan sistem one man one vote ini sesuai dengan hasil rekomendasi Munas Peradi di Pontianak tahun 2010 silam.
"Selain itu, cara pemilihan secara demokratis ini juga sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya di
Jakarta, Senin (24/8/2015).
Dalam Undang-Undang Advokat, kata Luhut, disebutkan bahwa organisasi
profesi advokat terbentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas,
mengembangkan profesionalitas dan sekaligus mengawasi etika advokat
Indonesia.
"Karena Peradi bukan hanya sebagai organisasi semata, tetapi juga
sebagai wadah bagi orang-orang yang berilmu pengetahuan, terhormat atau nobile officium dalam menjalankan profesi, menjaga kehormatan, kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan," terangnya.
Menurutnya, sistem pemilihan one man one vote, dilakukan
agar munaslub dapat terlaksana dengan efisien, hemat biaya dan
melibatkan partisipasi penuh setiap advokat secara demokratis.
"Kami mengharapkan teman-teman advokat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam munaslub caretaker rekonsiliasi Peradi agar munaslub ini dapat terlaksana secara demokratis dan memperoleh hasil yang terbaik," pungkasnya.Seperti kepada okezone.(put/Fahmi Firdaus )