News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kejagung Baru Terima Satu Berkas Perkara Sarpin

Kejagung Baru Terima Satu Berkas Perkara Sarpin

 
(Foto:Ilustrasi)
Jakarta - Kejaksaan Agung melansir telah menerima berkas perkara dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri. Namun, hingga Jumat siang (7/8) Kejagung baru menerima berkas perkara atas nama Taufiqurrahman.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, berkas perkara atas nama Taufiq telah diterima pihak Jaksa Muda Pidana Umum sejak Senin (3/8) lalu.

"Untuk (berkas) Pak Suparman baru diterima SPDP (Surat perintah dimulainya penyidikan). Sampai sebelum ibadah Salat Jumat berkas perkaranya belum diterima," kata Tony di Kantor Kejagung, kemarin.

Konfirmasi Kejagung ini pun berbeda dengan pernyataan pengacara Suparman, Dedi Syamsudin, pada Kamis (6/8) lalu. Saat itu, Dedi mengatakan bahwa berkas perkara Suparman telah diserahkan sejak 3 Agustus dengan nomor BP/24/VIII/2015/dittipidum.
 

Seperti yang diketahui, Taufiq dan Suparman baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim, akhir bulan lalu. Selesai diperiksa, Taufiq berkukuh bahwa kritikan yang dia lontarkan sama sekali tidak personal melainkan profesional. Di mana kritikan itu perihal keputusan yang dikeluarkan Sarpin sebagai hakim tunggal sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Meski demikian, Taufiq tetap ingin meminta maaf kepada Sarpin perihal kritik yang dikeluarkannya. Dia memastikan maaf itu lebih personal dan tidak akan melibatkan institusi KY di dalamnya.

"Secara kemanusiaan saya perlu minta maaf," ujar Taufiq.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Seperti kepada cnnindoensia (pit)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.