News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sidang Narkoba dan Salah Satu Pegawai Negeri Sipil Mengakui Senpi Miliknya

Sidang Narkoba dan Salah Satu Pegawai Negeri Sipil Mengakui Senpi Miliknya


The Jambi Times - Jambi - Pengadilan Negeri Jambi, Kamis(25/06/2015) siang  menggelar sidang kasus narkoba dan juga kepemilikan senjata api milik salah satu oknum pegawai negeri sipil kantor gubernur Jambi yang pada waktu itu di tangkap oleh petugas polsek pasar. Kali ini sidang mendengarkan saksi dari pihak kepolisian polsek Pasar. Kamis ( 25/6/2015 ). 

Sidang yang di mulai pukul 13.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang pada waktu itu melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pengguna narkoba, 2 orang saksi yakni Bainisuhada dan Ardianes,terdakwa mengakui sebelum melakukan penangkapan, saksi melakukan pengintaian dan setelah pelaku keluar dari pulau pandan saksi langsung membututi dari belakang hingga akhirnya ke 4 pelaku yang menggunakan mobil Alyas dengan no polisi 1245 YA di tangkap pada tanggal 18 april pukul 4:30 sore.

Mereka di tangkap di (Suka Damai) kelurahan Solok Sipin , adapun ke 4 pelaku tersebut Masrulsyah seorang PNS, Pebri, Sriwulandari dan Ari. 

Barang bukti yang di temukan pada waktu itu satu buah senjata api milik salah satu oknum PNS pemerintah provinsi Jambi dan juga sabu. 

Selain dari 2 saksi yang di mintai keterangan ke 4 pelaku juga di berikan kesempatan untuk memberikan kesaksian satu sama lain.

Dalam kesaksian Nasrullah salah satu oknum pegawai negeri sipil tersebut memang mengakui bahwa senjat api tersebut miliknya, selain dari itu ke 4 saksi juga mengakui di saat berada di pulau pandan mereka sudah memakai barang haram tersebut.

Setelah dari Pulau Pandan, mereka hendak menuju kekosan Febri dan membawa sisa narkoba jenis sabu yang di pakai di Pulau Pandan tersebut.

 Adapun ke 4 pelaku tersebut di kenakan dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Masrulsyah oknum pegawai negeri sipil itu di kenakan pasal berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pasal 112 dan 114 ayat 1.

 Untuk kasus kepemilikan senjata apinya di kenakan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. Untuk tersangka Ari / Sri dan Febriyanti di kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Laporan ( Ian ).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.