Sidang Narkoba dan Salah Satu Pegawai Negeri Sipil Mengakui Senpi Miliknya
The Jambi Times - Jambi - Pengadilan Negeri Jambi, Kamis(25/06/2015) siang menggelar sidang
kasus narkoba dan juga kepemilikan senjata api milik salah satu oknum pegawai
negeri sipil kantor gubernur Jambi yang pada waktu itu di tangkap oleh petugas polsek pasar. Kali
ini sidang mendengarkan saksi dari pihak kepolisian polsek Pasar. Kamis
( 25/6/2015 ).
Sidang yang di mulai pukul 13.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
yang pada waktu itu melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku
pengguna narkoba, 2 orang saksi yakni Bainisuhada dan Ardianes,terdakwa mengakui
sebelum melakukan penangkapan, saksi melakukan pengintaian dan setelah
pelaku keluar dari pulau pandan saksi langsung membututi dari belakang
hingga akhirnya ke 4 pelaku yang menggunakan mobil Alyas dengan no
polisi 1245 YA di tangkap pada tanggal 18 april pukul 4:30 sore.
Mereka
di tangkap di (Suka Damai) kelurahan Solok Sipin , adapun ke 4 pelaku tersebut Masrulsyah seorang PNS, Pebri, Sriwulandari dan Ari.
Barang bukti yang di temukan pada waktu itu satu buah senjata api
milik salah satu oknum PNS pemerintah provinsi Jambi dan juga sabu.
Selain dari 2 saksi yang di mintai keterangan ke 4 pelaku juga di berikan
kesempatan untuk memberikan kesaksian satu sama lain.
Dalam kesaksian
Nasrullah salah satu oknum pegawai negeri sipil tersebut memang mengakui
bahwa senjat api tersebut miliknya, selain dari itu ke 4 saksi juga
mengakui di saat berada di pulau pandan mereka sudah memakai barang haram
tersebut.
Setelah dari Pulau Pandan, mereka hendak menuju kekosan Febri
dan membawa sisa narkoba jenis sabu yang di pakai di Pulau Pandan tersebut.
Adapun ke 4 pelaku tersebut di kenakan dengan pasal yang berbeda. Untuk
tersangka Masrulsyah oknum pegawai negeri sipil itu di kenakan pasal
berlapis yakni UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan pasal 112
dan 114 ayat 1.
Untuk kasus kepemilikan senjata apinya di kenakan pasal 1
UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Untuk tersangka Ari / Sri dan Febriyanti di kenakan pasal 112 ayat 1
subsider pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Laporan ( Ian ).
