Hakim Bebaskan Kepala BPN Tebo
The Jambi Times - Jambi
- Terdakwa Hasnadi yang terjerat kasus dugaan pungutan pembuatan
sertifikat melalui Program Nasional tahun 2011 di Kabupaten Tebo pada Rabu siang kembali menjalani sidang, kali ini terdakwa di vonis bebas
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi setelah sebelumnya sidang
yang terdakwa laksanakan 2 kali tertunda,
Rabu ( 24/6/2015 ).
Pengadilan Negeri Jambi kembali gelar sidang pada Rabu siang sekitar
pukul 02 : 00wib dalam kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui
Program Nasional tahun 2011 di Kabupaten Tebo.
Dengan agenda putusan
dalam keputusan majelis hakim, Hasnadi di vonis bebas oleh majelis hakim
JPU,alasanya karena tidak bisa menemukan bukti kuat terkait bersalahnya Hasnadi,
pasalnya aliran dana hasil pungutan itu tidak langsung ke tangan
Hasnadi melainkan ke tangan rekan kerjanya yang saat ini sudah
meninggal dunia.
Sehingga hambatan untuk meminta keterangan terhadap
dakwa sangatlah sulit Sementara itu, sesuai dengan bacaan fakta persidangan oleh majelis hakim
yang menyatakan Fakta di persidangan, terdakwa tidak menguntungkan diri
sendiri sertifikat sudah di terima masyarakat dan negara tidak
dirugikan.
Hakim bacakan vonis bebas mendengar putusan tersebut jaksa penuntut umum Bambang, mengatakan akan melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya
yakni kasasi.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan Pasal
11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi di dalam pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal di ketahui
atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut di berikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya di anggap melakukan
tindak pidana korupsi.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2
tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta.
Pada saat sidang sebelumnya, tiga terdakwa lain pada kasus ini, yakni Warimin selaku penghubung
antara Kepala BPN dengan Kades Sungai Rambai, Siswanto Kades Sungai
Rambai dan Sunarto ketua RT desa terkait sudah di vonis dengan pidana
penjara masing-masing di atas satu tahun penjara.
Laporan ( Ian ).
