News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hakim Bebaskan Kepala BPN Tebo

Hakim Bebaskan Kepala BPN Tebo

The Jambi Times -  Jambi - Terdakwa Hasnadi yang terjerat kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional tahun 2011 di Kabupaten Tebo pada Rabu siang kembali menjalani sidang, kali ini terdakwa di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi setelah sebelumnya sidang yang terdakwa laksanakan 2 kali tertunda, Rabu ( 24/6/2015 ). 

Pengadilan Negeri Jambi kembali gelar sidang pada Rabu siang sekitar pukul 02 : 00wib dalam kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional tahun 2011 di Kabupaten Tebo. 

Dengan agenda putusan dalam keputusan majelis hakim, Hasnadi di vonis bebas oleh majelis hakim JPU,alasanya karena tidak bisa menemukan bukti kuat terkait bersalahnya Hasnadi, pasalnya aliran dana hasil pungutan itu tidak langsung ke tangan Hasnadi melainkan ke tangan rekan kerjanya yang saat ini  sudah meninggal dunia.

 Sehingga hambatan untuk meminta keterangan terhadap dakwa sangatlah sulit Sementara itu, sesuai dengan bacaan fakta persidangan oleh majelis hakim yang menyatakan Fakta di persidangan, terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri sertifikat sudah di terima masyarakat dan negara tidak dirugikan. 

Hakim bacakan vonis bebas mendengar putusan tersebut jaksa penuntut umum Bambang, mengatakan akan melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya yakni kasasi.

 Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dalam pasal 12 huruf a menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal di ketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut di berikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya di anggap melakukan tindak pidana korupsi. 

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta.

 Pada saat sidang sebelumnya, tiga terdakwa lain pada kasus ini, yakni Warimin selaku penghubung antara Kepala BPN dengan  Kades Sungai Rambai, Siswanto Kades Sungai Rambai dan Sunarto ketua RT desa terkait sudah di vonis dengan pidana penjara masing-masing di atas satu tahun penjara. Laporan ( Ian ).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.