Kasus Korupsi Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja di Sidang
The Jambi Times - Jambi
- Senin siang Tersangka,Andri Setiawan yang tersandung kasus korupsi
asuransi kecelakaan Jasa Raharja cabang Muaro Bungo pada tahun 2011, terdakwa
menjalani sidang di pengadilan tipikor negeri jambi.
Dalam persidangan
tersebut tersangka di dakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum, karena
telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus asuransi
kemtian,Senin ( 22/6/2015 ).
Sidang yang di mulai pada pukul 10:30 di ruangan Kartika pengadilan
tipikor negeri Jambi. Andri Setiawan yang merupakan tersangka kasus
korupsi asuransi kecelakaan lalu lintas pada Jasa Raharja kabupaten
Muaro Bungo pada tahun 2011 kembali melaksakan sidang di pengadilan
negeri Jambi dan kali ini jaksa penuntut umum mengagendakan dengan
pembacaan dakwaan, dalam pembacaan dakwaan tersebut.
Terdakwa di kenakan 2
pasal dalam kasus tersebut, adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal
2 jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun
2001 subsider pasal 3 .(Ian)
