Gadis Berusia 15 Tahun Digilir Sepuluh Pria
( Foto:Ilustrasi) |
Gadis yang baru saja tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini
digilir tepatnya di tanah merah belakang Kantor Camat Muara Tembesi, RT 08
Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari.
Kapolsek Muara Tembesi, AKP Chairul Efendy
membenarkan tindak pidana perkosaan yang dialami korban Bunga. Pihak kepolisian
membuktikan tindak perkosaan itu dengan membawa korban menjalani visum di rumah
sakit. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian dalam kemaluan korban.
“ Ya positif, atas hasil visum menunjukkan
ada luka lembam pada bagian dalam alat kelamin korban,” Kata AKP Chairul
Efendy, Senin (29/6).
Tindak pidana perkosaan ini dilaporkan
sekitar pukul 10.00 ke Mapolsek Muara Tembesi. Orang yang pertama melaporkan
kejadian perkosaan merupakan orang tua korban. Mendapat kabar putrinya
diperkosa, Pria yang berdomisi di RT 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara
Tembesi, langsung melapor ke Polsek.
“ Yang melapor ke Polsek orang tua korban.
Dia yang mendapat kabar putrinya telah diperkosa,” akunya.
Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti
Polsek Muara Tembesi. Lima pelaku yang diduga terlibat aksi perkosaan diciduk
satu persatu dikediaman masing-masing.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap Yakni,
M.Khodri bin Soneta Aladin (18), Warga RT 12 Desa Sukaramai, Adi Yuliansyah b
Syahrudin (17) Warga RT 08 Desa Sukaramai, Dandy F b Ponijo, (15) warga RT 04
Kampung baru, Miftahul H als Alok b Syamsu Alam (18) Warga RT 08
Desa Sukaramai, Aprilian K als Nanda b Emet (17) warga RT 08 Kampung Baru.
“ Hasil pemeriksaan sementara, Lima pelaku
yang Kita amankan tidak ikut melakukan perkosaan. Mereka mengaku hanya
menggerayangi tubuh korban,” sebut Kapolsek.
Keterangan Lima pelaku ini menyebut bahwa
pelaku yang memperkosa korban bernama Iwan alias Sanger (25), Warga RT 07
Kelurahan Kampung Baru. Pelaku utama tersebut masih buron dan belum tertangkap.
“ Pelaku perkosaan berinisial I, dia masih buron,” papar Kapolsek.
Meski demikian, Lima pemuda yang masih
berstatus pelajar itu tetap diamankan pihak kepolisian. Mereka berlima dijerat
dengan Tindak Pidana perbuatan cabul sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak Jo pasal 290 Ke-2e KUHP.
“ Mereka tetap Kita tahan karena telah
melakukan perbuatan cabul,” sebutnya.
Tindak pidana perkosaan yang dialami
korban berawal pada Minggu (28/6) sore. Korban Bunga ketika itu permisi dari
neneknya hendak mengantar temannya ke Desa Terusan. Namun, hingga malam korban
tidak kunjung pulang. Orang tua korban sempat menghubungi keluarganya yang
berada di Terusan. Namun, korban tidak berada disana.
Korban Bunga ternyata tidak sampai ke Desa
Terusan seperti yang disampaikan pada saat pamit. Pada Minggu Sore, dia
ketemuan di Simpang Terusan dengan temannya bernama Indra (15). Korban ES waktu
itu datang menemui tidak sendirian. Dia mangajak temannya yang juga perempuan
bernisial RS (15).
Korban yang datang berdua dengan temannya
memaksa Indra menghubungi kawannya Dedi alias Putra (15). Dua pasang
remaja itu akhirnya pergi jalan-jalan. Korban Es dibonceng Indra dan RS
dibonceng Dedi alias Putra. Mereka menuju Taman Kanak-kanak (TK) Tembesi.
Dilokasi itu mereka ngobrol-ngobrol hingga
larut malam. Tidak lama kemudian, Dedi dan Indra minta izin kepada kedua cewek
tersebut pergi untuk membeli rokok. Namun, keduanya pergi sangat lama. Korban
Es sempat mencoba menghubungi nomor Indra. Namun, nada hand phone Indra
terdengar sibuk lalu kemudian tidak aktif.
Tidak lama kemudian, datang dua orang
pria. Mereka menghampiri dua cewek yang sedang duduk di TK menunggu Indra dan
Dedi. Dua orang pria itu menakut-nakuti kedua remaja tersebut dengan menyebut
tidak lama lagi ada razia Patroli keliling.
Dua orang cowok itu menawarkan kepada
keduanya untuk diantar pulang. Merasa khawatir, keduanya mengikuti permintaan
pria yang mengaku teman Indra dan Dedi itu.
Bukannya diantar pulang ke rumah, Kedua
gadis belia ini malah dibawa ke tanah merah persisnya di belakang kantor Camat
Tembesi. Disana telah menunggu Delapan orang pria yang sama sekali tidak
dikenal korban.
Tanpa basa-basi lagi, kedua gadis itu
langsung digerayangi beramai-ramai pada bagian-bagian intim. Korban Bunga bahkan
diperkosa dilokasi. Sementara, korban Melati hanya digerayangi lalu dia
berhasil melarikan diri.
Korban Bunga baru sadar pada pagi harinya.
Korban Bunga pingsan ketika para pria itu menggerayangi dan memperkosa dirinya.
Kalimat terakhir yang didengarnya sebelum pingsan, ‘ Oi Giliran Saya Lagi ’.
Hanya itu yang sempat diingatnya.
Setelah terbangun dari pingsan, Korban Bunga
berjalan sempoyongan. Warga setempat
bahkan mengira korban sebagai orang gila yang lagi nyasar. Korban terus
berjalan menuju rumahnya di Kelurahan Kampung Baru. Dia pun menceritakan
peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kejadian memilukan itu kemudian di
Laporkan ke Polsek Tembesi. Tim Reskrim Polsek Tembesi kemudian menangkap Lima
pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu pasang sandal korban merk
Bata, satu buah celana dalam warna orange, satu buah baju warna putih, satu
buah celana warna hijau muda, satu buah Bra warna pink dan satu buah ikat
rambut warna hitam.
Kapolsek Muara Tembesi, AKP Chairul Efendy
mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap Indra selaku teman
korban. Hasil pemeriksaan sejauh ini belum bisa membuktikan kaitan tindakan
para tersangka dengan Indra. Indra dan temannya waktu itu meninggalkan kedua
korban karena sedang ada urusan.
“ Sudah Kita mintai juga keterangannya,
cuman belum ada keterkaitannya. Namun, tetap akan Kami dalami,” tukasnya.
Ditegaskan Kapolsek, Kasus perkosaan dan pencabulan ini masih akan terus di
dalami. Pihak kepolisian akan meningkatkan pemeriksaan terhadap saksi maupun
para pelaku yang sudah tertangkap. Terlebih kasus ini melibatkan banyak pelaku.
“ Pelakunya banyak, makanya akan terus didalami. Kami juga sedang mengupayakan
untuk menangkap pelaku perkosaan atas nama I,” imbuhnya.(Osain )