News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pungli di Sekolah Telacak,Disdik Belum Besikap

Pungli di Sekolah Telacak,Disdik Belum Besikap



The Jambi Times - Bangko  –  Maraknya isu Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di lingkup Pendidikan Merangin.

Dengan Cara Berkedok memungut biaya Les, Try Out, Praktikum dan pemungutan biaya lainnya. Tampaknya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Merangin melakukan peninjauan terhadap sekolah yang berada di Merangin.

Bahkan dugaan adanya praktek Pungli yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bisa saja terjadi disaat para siswa tengah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang tidak lama lagi akan di gelar di setiap sekolah.

 Kepala Dinas kabupaten Merangin Sukarni Karim, saat di bincangi The Jambi Times di ruang kerjanya, belum lama ini juga membenarkan adanya isu terkait pungutan Liar(pungli) terhadap Kepala sekolah tersebut.

“Benar ada beberapa sekolah di Merangin yang ditemukan untuk merencanakan Pungli terhadap siswa, tapi pihak Kepsek dan Ketua Komite sudah kita panggil kekantor, dan permasalah tersebut sudah kita tindak lanjuti,” ujarnya.

 "Bisa-bisa saja dalam menyambut UN mendatang, sejumlah Kepsek kembali melakukan pemungutan uang terhadap siswa. Namun pihak kita terlebih dahulu telah meninjau di ke sekolah-sekolah dalam mengatasi Pungli tersebut, " jelasnya.

Ketika ditanya, sekolah mana saja yang melakukan praktek Pungli terhadap siswa tersebut?. Sukarni langsung mengatakan, semua berdasar laporan dan peninjauan dilapangan, Disdik menemukan ada beberapa sekolah yang merencanakan pemungutan uang.

“Ada beberapa sekolah kita temukan untuk mertencanakan praktek Pungli tersebut, sebagai contoh SMAN 7 Merangin yang saat itu mencoba untuk melakukan pemungutan kepada siswa.

Sebenarnya selagi iuran terhadap siswa tidak memberatkan orang tua wali murid itu sah-sah saja, tapi kalau iuran terhadap siswa sebesar 700 ribu per-siswa itu bukannya iuaran, melainkan Pungli," katanya.

Lanjut Sukarni memaparkan, setiap Sekolah di kabupaten Merangin memilki dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos), jadi bisa digunakan untuk keperluan sekolah dan siswa.
"Dana BOS kan ada di setiap sekolahkan, jadi itu bisa digunakan untuk keperluan sekolah dan siswa," terangnya.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai apa apa saja sanksi diberikan kepada oknum Kepsek yang melakukan praktek Pungli?.

"Jika ditemukan memang benar adanya Pungli yang dilakukan oknum Kepsek, maka jabatan sebagai taruhannya, bisa saja dia pecat dari jabatannya," pungkasnya. (lik/foto:ist)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.