Aktivitas TGE di Hentikan
The Jambi Times - Bangko - Kepemilikan izin yang di miliki oleh PT. There Golden Energy (TGE) yang hanya mengantongi izin prinsip di nilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, akibatnya perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) tersebut terancam di hentikan.
Hal tersebut di pertegas Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin Erlambang saat melakukan sidak ke lokasi TGE yang berada di Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu beberapa waktu yang lalu.
"Mereka (TGE) hanya mengantongi izin prinsip, yang hanya untuk penguasaan lahan, dan itupun sudah mati, dan belum diperpanjang oleh pihak TGE," tegas Erlambang
Menurut Erlambang, jika memang TGE tidak memiliki izin prinsip, maka untuk sementara waktu perusahaan tersebut akan di bekukan kegiatannya di lapangan sampai dengan izin prinsip di keluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (pemkab) Merangin.
"Untuk sementara kita stop kegiatannya, sampai dengan di keluarkannya izinnya dari pemkab," katanya
Lebih lanjut Erlambang juga menuturkan bahwa pihak TGE tidak sepenuhnya mengantongi izin Amdal dari pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Merangin.
"Selain izin ekplorasi yang belum di miliki, mereka juga tidak mengantongi izin amdal, dan itu yang penting bagi lingkungan," tuturnya.
Erlambang juga menambahkan bahwa izin yang di dapatkan oleh TGE bukan dari instansi yang bersangkutan, malainkan dari Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Merangin.
"Yang anehnya, izin yang selama ini mereka dapat itu dari dinas perizinan, kan tidak ada hubungannya," tambahnya.
Terpisah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Merangin Takat melalui Kasi Migas Tohiri membenarkan terkait belum adanya izin ekplorasi yang di keluarkan oleh pihak ESDM Kabupaten Merangin.
"Sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin ekplorasi kepada pihak TGE," ujarnya.(lik)