Ijin Ruko, Pemilik Alihkan Untuk Sarang Walet
The Jambi Times - Sarolangun – Bangunan Ruko yang ada disarolangun memang semua memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) namun dibalik tersebut ada persoalan yang harus dipecahkan, karena tidak sesuai dengan ijin, serta penggunaan yang tidak sesuai.
Salah satu contohnya banyaknya sarang wallet disarolangun, dan kesemuannya tersebut tidak memiliki ijin dan hanya memiliki injin mendirikan bangunan karena peraturan daerah (PERDA) Retribusi Sarang walet tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.
Kabag Hukum kabupaten sarolangun Helmi saat dimintai keterangan mengatakan bahwa untuk perda walet sekarang ini memang tidak ada, namun perda tentang retribusi wallet di tahun 2007 ada, namun sekarang tidak berguna lagi.
“ Perda tahun 2007 tersebut, itu tidak berlaku lagi, dan solusinya untuk perda yang mengatur walet tersebut harus diadakan namanya peraturan bupati dalam hal mengatur tentang sarang wallet tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa perda untuk sarang wallet tersebut pernah diusulkan, namun hingga sekarang belum disahkan.
“ kita sudah pernah mengajukan perda tentang itu namun belum disahkan sampai saat ini,” tambahnya.
Secara kasat mata artinya perda tentang walet belum ada sama sekali, dan pemeliharaan burung walet dijadikan illegal. “ peraturan yang mengatur tentang wallet ini tidak ada, jadi pengguna ternak burung wallet secara otomatis tidak memiliki ijin,” katanya.
Masalah mengenai perda retribusi wallet yang dicabut semestinya diusulkan menjadi perbub. “ sekarang kita lagi mengusulkan agar perda yang dicabut diganti menjadi perbu,” terangnya.
Permasalahan sarang wallet tersebut untuk sekarang ini dikembalikan lagi ke tatakota dan juga BLHD.
“Secara teknisi sarang wallet ini dikelola oleh tatakota, bagaimana perijinan dan juga dampak lingkungannya,dan jika memang ada pelangaran ijin maka harus di tinjau ulan ijinya” tandasnya.(yan)