KPK Dan Gubernur Tandatangani Komitmen Pengawasan Pengelolaan Tambang
The Jambi Times - Jambi- Gubernur Jambi,Hasan Basri
Agus menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan
pertembangan minerba. Komitmen pemerintah ini ditegaskan dalam penandatanganan
Gubernur Jambi beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi dengan KPK dan
kementrian ESDM Republik Indonesia. Penandatangan ini dilaksanakan di ruang
pola kantor Gubernur, Rabu (7/8) dalam acara koordinasi dan supervisi atas
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Hadir pada kesempatan ini Wakil
Gubernur Jambi,.Fachrori Umar,M.Hum, Plt.Sekda Provinsi Jambi Kailani,
dan Kepala SKPD Lingkup Provinsi Jambi, dan Forkompimda Provinsi Jambi,
sedangkan dari pusat hadir Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dan Pejabat Kementrian
ESDM, Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup, Pejabat Kementrian Kehutanan,
Pejabat Kementrian dan pejabat dari Kementrian terkait lainnya.
Dalam penandatangan komitmen ini sasaran
yang ingin dicapai adalah (1) pelaksanaan penataan izin usaha pertambangan, (2)
pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, (3)
pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, (4) pelaksanaan kewajiban
pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, (5) pelaksanaan pengawasan
penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba. Lokus kegiatan ini berpusat
di 12 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Kegiatan ini diselenggarakan di Jambi
pada 6 s.d 8 Mei 2014 bertujuan
untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif,meliputi
(1) sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat
dan tepat waktu, (2) adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas
laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya
tindak pidana korupsi, (3) adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan
pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.
Dalam sambutannya
Gubernur menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan momentum bagi
daerah untuk lebih baik lagi dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara
yang merupakan salah satu potensi ekonomi yang dimiliki secara arif dan
bijaksana dengan mengedepankan aspek-aspek keberlanjutan dalam pengelolaannya.
“Kegiatan
pertambangan yang baik dan benar hendaknya diawali dengan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengangkutan atau penjualan dan diakhiri dengan rehabilitasi
lahan pasca tambang. Secara garis besar pengelolaan pertambangan harus
dilakukan dengan mengedepankan aspek teknis maupun non teknis, agar kegiatan
pertambangan tersebut tidak menimbulkan permasalahan baik terhadap kegiatan
pertambangan itu sendiri maupun terhadap lingkungan” jelas Gubernur.
Gubernur berharap
dari kegiatan ini menjadi titik tolak untuk memanfaatkan potensi ekonomi dengan
mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan pengembangan wilayah yang
berkelanjutan. “Untuk itu pengarustamaan pembangunan berkelanjutan telah
menggeser paradigma pembangunan sektoral menjadi pembangunan berbasis penataan
ruang sebagai payung pengembangan kegiatan sektoral juga harus menunjang
pencapaian tujuan pengembangan wilayah yang dicapai melalui integrasi dan
keterpaduan antar sektor dan antar wilayah” jelasnya.
Sementara itu paparan KPK pada Rapat
Koordinasi dan Supervisi terdapat 10 permasalahan pengelolaan
pertambangan
mineral
dan batubara
saat ini yaitu 1) Pengembangan system data dan informasi minerba masih bersifat parsial, 2).Belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, 3) Renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana, 4) Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara belum terlaksana dengan baik, 5) Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan belum selesai, 6) Belum ditetapkannya seluruh wilayah pertambangan, 7) Kewajiban pelaporan regular belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah, 8) Kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan, 9) Pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal, 10.Terdapat kerugian keuangan Negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan
Sedangkan di Provinsi Jambi terdapat 398 Izin Usaha
Pertambangan (IUP), terdiri dari 21 IUP pertambangan mineral dan 377 IUP
pertambangan batubara dan separoh dari keseluruhan IUP statusnya belum
clean and clear (CNC) yang berarti terdapat permasalahan dengan IUP
tersebut, misalnya lokasi ada di kawasan yang tidak boleh untuk pertambangan,
perpajakannya bermasalah, dan tidak ada pembayaran royalti kepada negara.
Adanya permasalahan
ini Gubernur Jambi menegaskan bahwa dengan adanya pertemuan ini akan meningkatkan
komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera
menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kita akan melakukan penyelidikan dan
menurunkan tim untuk melihat permasalahan ini, dan kita juga akan menindak
tegas perusahaan yang memang tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku
termasuk pencabutan izin,”katanya. (Maria)