News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur Perlu Standar Pelayanan Dan Harga

Gubernur Perlu Standar Pelayanan Dan Harga


           

The Jambi Times - Jambi - Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menyatakan, dalam pelayanan publik, perlu standar pelayanan yang jelas waktun dan jelas harganya, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang tidak diinginkan masyarakat dan tidak membuka celah terjadinya penyelewengan. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh gubernur dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Jambi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu siang (14/5).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi dan bupati/walikota atau yang mewakili se Provinsi Jambi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, disaksikan oleh Komisioner Ombudsman RI.

Gubernur mengatakan, guna menyikapi upaya peningkatan pelayanan publik, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. “Salah satu yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah dengan segera membentuk peraturan terkait dengan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, yaitu tentang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur gubernur.

Gubernur menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan berbagai aturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, yang juga berkaitan dengan pelayanan publik, yang diterapkan dengan harapan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah.

“Alhamdulillah, beberapa capaian telah diperoleh Provinsi Jambi atas pelaksanaan progam yang berkaitan dengan transparansi, antara lain predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2013 yang lalu. Pada tahun 2012, Provinsi Jambi menempati peringkat ke-4 se Indonesia dalam Indonesia Governance Index (IGI) yang dikeluarkan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Kami mensyukuri capaian yang telah diraih tersebut dan mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan. Dan yang lebih penting lagi, semoga kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi semakin baik,” ujar gubernur.

Gubernur mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, tapi sudah transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gubernur berharap penandatanganan MoU ini benar-benar mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Komisioner Ombudsman RI, Kartini Istiqomah menyatakan, Ombudsman bukanlah lembaga yang baru, Ombudsman lahir tahun 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional, dan tahun 2008 berubah nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Saat ini, sudah ada 32 Ombudsman di Indonesia, yakni di 32 provinsi. Pada tahun 2008. Komisioner Ombudsman RI terdiri dari 9 orang, 2 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, dan pengambilan keputusannya kolektif kolegial, dengan ketua sebagai koordinator.
Kartini Istiqomah menekankan, Ombudsman tidak hanya duduk diam menerima pengaduan dan laporan, tetapi aktif mengawasi ke lapangan.

Kartini Istiqomah menjelaskan, dalam pengaduan terkait pelayanan publik, langkahnya adalah pengaduan ke unit layanan terlebih dahulu, kalau tidak ada kemajuan dilanjutkan dengan pengaduan ke Ombudsman, dimana permasalahan yang dilaporkan tidak lebih dari 2 tahun dan tidak sedang dalam proses peradilan. “Selanjutnya, laporan atau pengaduan itu diklarifikasi oleh Ombudsman, lalu dilakukan mediasi, kemudian diberikan rekomendasi,” ungkap Kartini Istiqomah.

“Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, pelayanan publik itu tidak boleh memberikan waktu yang tidak jelas. Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 diamanahkan, semua pelayanan publik harus ada transparansi dalam layanan, waktu dan biaya, juga adanya fasilitas untuk difabel, dan bahkan ada ruang untuk ibu menyusui,” ujar Kartini Istiqomah.

Kartini Istiqomah menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, semua penyelenggara pelayanan publik harus mempunyai unit pengaduan, kotak pengaduan, dan pengelolaan pengaduan.

Kartini Istiqomah mengungkapkan, dulu dia sudah pernah ke Jambi, namun kali pertama dirinya ke Jambi, Jambi masih sepi. “Kalau sekarang sudah ramai, itu menunjukkan ada perkembangan yang baik,” sebut Kartini Istiqomah.

“Aktivitas ekonomi akan tumbuh, kalau para penyelenggara pelayanan publik berpartisipasi aktif dalam memberikan pelayanan publik,” tambah Kartini Istiqomah.
Komisioner Ombudsman RI ini pun mengapresiasi penandatangan MoU dengan Pemerintah Daeeah se Provinsi Jambi ini sebagai komitmen bersama untuk mendorong peningkatan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, M.Taufik Yasak, SH, MM, dalam sambutannya menjelaskan, Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBN/APBD, maupun swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang ketersediaannya menjadi misi negara.

Taufik Yasak menyatakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah ada sejak Agustus 2013 yang lalu, saat ini berkantor di Jl. Kolonel M.Taher No.82, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Taufik Yasak mengatakan, sejak keberadaannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah menerima 50 pengaduan resmi, namun bila dihitung dengan kedatangan masyarakat yang berkonsultasi secara langsung, melalui telepon, pesan pendek, dan tembusan surat mengenai keluhan pelayanan publik, sudah lebih dari 100 pengaduan.

“Rata-rata substansi pengaduan adalah penundaan berlarut, permnintaan barang dan jasa (pungli), penyaalahgunaan wewenang, dan diskriminasi. Untuk instansi terlapor atau yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman adalah Pemerintah Daerah, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Negara, Perguruan Tinggi, dan Perbankan.

Taufik Yasak mengemukakan, harapan dengan penandatanganan MoU ini adalah agar Pemerintah Daerah bisa meningkatkan pelayanan publik, sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.