Gubernur Perlu Standar Pelayanan Dan Harga
The Jambi Times - Jambi - Gubernur Jambi, Hasan
Basri Agus menyatakan, dalam pelayanan publik, perlu standar pelayanan
yang jelas waktun dan jelas harganya, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang
tidak diinginkan masyarakat dan tidak membuka celah terjadinya penyelewengan.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh gubernur dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding/MoU) Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Jambi dengan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di Ruang
Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu siang (14/5).
Pada kesempatan
tersebut, Gubernur Jambi dan bupati/walikota atau yang mewakili se Provinsi
Jambi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Komitmen Peningkatan Pelayanan
Publik dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, disaksikan oleh Komisioner
Ombudsman RI.
Gubernur mengatakan, guna
menyikapi upaya peningkatan pelayanan publik, Pemerintah telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik. “Salah satu yang
sangat penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah dengan segera membentuk
peraturan terkait dengan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, yaitu tentang pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur gubernur.
Gubernur menyatakan, Pemerintah
Provinsi Jambi telah melaksanakan berbagai aturan yang berkaitan dengan
keterbukaan informasi publik, yang juga berkaitan dengan pelayanan publik, yang
diterapkan dengan harapan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah.
“Alhamdulillah, beberapa capaian
telah diperoleh Provinsi Jambi atas pelaksanaan progam yang berkaitan dengan
transparansi, antara lain predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam
pengelolaan keuangan dan aset daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
pada tahun 2013 yang lalu. Pada tahun 2012, Provinsi Jambi menempati peringkat
ke-4 se Indonesia dalam Indonesia Governance Index (IGI) yang dikeluarkan oleh United Nations Development Programme (UNDP).
Kami mensyukuri capaian yang telah diraih tersebut dan mudah-mudahan dapat
terus ditingkatkan. Dan yang lebih penting lagi, semoga kualitas pelayanan publik
di Provinsi Jambi semakin baik,” ujar gubernur.
Gubernur mengungkapkan, saat
ini sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, tapi sudah transparan, sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Gubernur berharap
penandatanganan MoU ini benar-benar mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik
di Provinsi Jambi.
Komisioner Ombudsman RI,
Kartini Istiqomah menyatakan, Ombudsman bukanlah lembaga yang baru, Ombudsman
lahir tahun 2000 dengan nama Komisi Ombudsman Nasional, dan tahun 2008 berubah
nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Saat ini, sudah ada 32 Ombudsman di
Indonesia, yakni di 32 provinsi. Pada tahun 2008. Komisioner Ombudsman RI
terdiri dari 9 orang, 2 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, dan pengambilan
keputusannya kolektif kolegial, dengan ketua sebagai koordinator.
Kartini Istiqomah menekankan,
Ombudsman tidak hanya duduk diam menerima pengaduan dan laporan, tetapi aktif
mengawasi ke lapangan.
Kartini Istiqomah menjelaskan,
dalam pengaduan terkait pelayanan publik, langkahnya adalah pengaduan ke unit
layanan terlebih dahulu, kalau tidak ada kemajuan dilanjutkan dengan pengaduan
ke Ombudsman, dimana permasalahan yang dilaporkan tidak lebih dari 2 tahun dan
tidak sedang dalam proses peradilan. “Selanjutnya, laporan atau pengaduan itu
diklarifikasi oleh Ombudsman, lalu dilakukan mediasi, kemudian diberikan
rekomendasi,” ungkap Kartini Istiqomah.
“Dalam Undang-Undang Pelayanan
Publik, pelayanan publik itu tidak boleh memberikan waktu yang tidak jelas.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 diamanahkan, semua pelayanan publik harus ada
transparansi dalam layanan, waktu dan biaya, juga adanya fasilitas untuk difabel,
dan bahkan ada ruang untuk ibu menyusui,” ujar Kartini Istiqomah.
Kartini Istiqomah menjelaskan,
dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, semua penyelenggara pelayanan publik
harus mempunyai unit pengaduan, kotak pengaduan, dan pengelolaan pengaduan.
Kartini Istiqomah
mengungkapkan, dulu dia sudah pernah ke Jambi, namun kali pertama dirinya ke
Jambi, Jambi masih sepi. “Kalau sekarang sudah ramai, itu menunjukkan ada
perkembangan yang baik,” sebut Kartini Istiqomah.
“Aktivitas ekonomi akan tumbuh,
kalau para penyelenggara pelayanan publik berpartisipasi aktif dalam memberikan
pelayanan publik,” tambah Kartini Istiqomah.
Komisioner Ombudsman RI ini pun
mengapresiasi penandatangan MoU dengan Pemerintah Daeeah se Provinsi Jambi ini
sebagai komitmen bersama untuk mendorong peningkatan pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Jambi, M.Taufik Yasak, SH, MM, dalam sambutannya menjelaskan,
Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik, sesuai UU Nomor 37 Tahun
2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Milik
Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruhnya
dananya bersumber dari APBN/APBD, maupun swasta yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, yang ketersediaannya menjadi misi negara.
Taufik Yasak menyatakan,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah ada sejak Agustus 2013 yang lalu,
saat ini berkantor di Jl. Kolonel M.Taher No.82, Kelurahan Pakuan Baru,
Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Taufik Yasak mengatakan, sejak
keberadaannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi sudah menerima 50
pengaduan resmi, namun bila dihitung dengan kedatangan masyarakat yang
berkonsultasi secara langsung, melalui telepon, pesan pendek, dan tembusan
surat mengenai keluhan pelayanan publik, sudah lebih dari 100 pengaduan.
“Rata-rata substansi pengaduan
adalah penundaan berlarut, permnintaan barang dan jasa (pungli),
penyaalahgunaan wewenang, dan diskriminasi. Untuk instansi terlapor atau yang
dilaporkan masyarakat ke Ombudsman adalah Pemerintah Daerah, Polri, Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Kementerian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Negara, Perguruan
Tinggi, dan Perbankan.
Taufik Yasak mengemukakan,
harapan dengan penandatanganan MoU ini adalah agar Pemerintah Daerah bisa
meningkatkan pelayanan publik, sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.(Tim-JT)