Polsek Nipah Panjang,Amankan Pelaku Curat
| (Ilusdtrasi) |
Zulkarnaen alias Izul pelaku curaS 2 buah HP merk Nokia X2 dan BB Gemini di tangkap di kediaman rumah orang tuanya setelah jajaran polsek Nipah Panjang melakukan penyelidikan dan berdasarkan laporan korban.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bambang Heri S melalui Kapolsek Nipah Panjang AKP A Ronni Chandra SH ketika di konfimasi mengatakan,"Telah di lakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Curat ( pencurian dengan pemberatan)atas Nama Zulkarnaen alias Izul yang tinggal tidak jauh dari TKP yaitu di lorong Sari jaya parit tengah Kelurahan Nipah Panjang II korban pelapor atas nama Astuti guru honorer di salah satu SD di Kec Nipah Panjang".
'' Pelaku telah kita amankan di polsek Nipah Panjang untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,''ujarnya.
Pada hari Rabu (25/12/2013) korban/ pelapor Astuti setelah sholat subuh melihat HP Nokia X2 warna hitam dan BB gemini Warna putih yang di letakan di atas meja TV sudah tidak ada lagi kemudian pelapor melihat jendela bagian depan terbuka Astuti melapor ke polsek setelah di lakukan penyelidikan maka diamankan Zukarnaen alias Izul yang tinggal tidak jauh dari TKP.
" Pelaku mengakui telah 4 kali melakukan Curat dan tidak tertutup kemungkinan pelaku tidak sendiri dalam menjalankan aksi nya , masih kita lakukan pengembang dan penyelidikan lebih lanjut,'' Beber kapolsek
Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian Khusus atau Pencurian dengan Kualifikasi(gequalificeerde deifstal) diatur dalam KUHP pasal 363. Yang dimaksud dengan pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah salah satu dari keadaan:
1. Barang yang dicuri adalah hewan. Yang dimaksud ‘hewan’ di sini adalah binatang memamah biak (sapi, kerbau, kambing), berkuku satu (kuda, keledai), dan babi. Pencurian terhadap hewan-hewan tersebut dianggap berat sebab hewan-hewan tersebut adalah harta penting bagi seorang petani.
2. Dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunng api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang. Pencurian yang dilakukan pada situasi demikian diancam dengan hukuman lebih berat, karena situasi tersebut adalah keadaan dimanan orang-orang sedang ribut, kacau, dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga. Dan orang yang melakukan kejahatan terhadap orang yang sedang mengalami musibah adalah orang yang berbudi rendah.
3. Dilakukan pada malam hari terhadap rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
4. Dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih
5. Dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat ataudengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu.
Namun hukuman itu bisa menjadi lebih berat, yakni maksimal 9 tahun penjara, bila pencurian dilakukan pada malam hari terhadap sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, serta:
• Dilakukan oleh 2 orang/lebih secara bersama-sama, atau
• Dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(U51)