Satreskrim Bungo Lepas Kayu Ilegal,Ada Apa ?
![]() |
(Ilustrasi) |
Polisi lalu lintas mencurigai kayu yang diangkut ketiga truk tersebut ilegal. Selanjutnya, truk ini diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bungo. Selanjutnya, polisi mengamankan sopir truk
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, disimpulkan kayu tersebut legal.
Kasat Reksrim Polres Bungo AKP Ernis Sitinjak, SIK, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kayu yang berjumlah 90 kubik tersebut legal. "Sopir dan truknya sudah di lepaskan untuk melanjutkan perjalanan ke Medan," ujarnya.(ArraB3J)