News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Layakkah Gubernur Jambi Tetapkan Upah Buruh Rp:1,502 Juta

Layakkah Gubernur Jambi Tetapkan Upah Buruh Rp:1,502 Juta

(Ilustrasi)
The Jambi Times - Jambi  - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,502 juta. Namun, UMP sebesar ini hanya untuk pekerja yang berstatus lajang.

"Saya menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Jambi agar memperhatikan berapa jumlah anaknya (pekerja). Jumlah gaji untuk pekerja yang sudah punya istri dan anak agar di atas UMP," ujar HBA kepada wartawan.

HBA juga menghimbau Jamsostek agar lebih memperhatikan nasib para pekerja. Jamsostek diminta memperhatikan pemotongan iuran Jamsostek buruh.

"Saya juga berharap agar Jamsostek memanfaatkan dana CSR-nya untuk kesejahteraan pekerja, untuk perumahannya, mungkin termasuk ambulans, angkutan buruh, angkutan anak-anak sekolah bagi karwayan," tambah HBA.

“Jadi, itu yang mereka himbau kepada Jamsostek, dan itu nanti akan kita pertemukan. Saya akan memanggil Jamsostek dan serikat buruh juga kita panggil,” ungkap gubernur.(Muhammad Usma)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.