Rudi Rubiandini Jadi Tersangka TPPU
The Jambi Times - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini (RR), dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK hari ini memanggil enam pegawai money changer PT Duta Putra Valutama sebagai saksi TPPU dari Rudi Rubiandini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi TPPU di SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Keenam saksi dari PT Duta Putra Valutama adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.
Dalam pesan singkat, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui penyidik memang sudah menjerat Rudi dengan pasal TPPU.
Dia diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sejak 12 November 2013.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," tegas Johan.Seperti yang di langsir okezone(trk)