KPK Segera Eksekusi Angie
Angelina Sondakh diputus menjadi 12 tahun penjara oleh MA terkait kasus dugaan suap penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Angelina Sondakh dieksekusi setelah KPK memperoleh salinan putusan dari MA. Kemudian baru dilakukan eksekusi. Biasanya putusan itu disampaikan ke terpidana,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkat, Jumat (22/11/2013).
Johan menambahkan, vonis Angie bisa berkekuatan hukum tetap apabila istri mendiang Adjie Massaid itu tidak mengajukan Peninjauan Kembali. ”Putusan ini berkekuatan hukum tetap kalau tak ada upaya hukum lain. Nanti kita lihat dulu, bagaimana isi putusan hakim di tingkat kasasi. Pertimbangan-pertimbangan yang dipakai yang tertuang dalam putusan hakim kasasi itu,” ujar Johan.
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman Angelina alias Angie 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.Seperti yang di langsir okezone(crl)