Wakil ketua Dewan Pers: Ketua PWI Bukan Ahli Pers
RIAU | Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Pemimpin Redaksi
Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, diduga dilakukan Bupati
Bengkalis di Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini masih bergulir di
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Provinsi Riau.
Dimana agenda sidang ke-12 (duabelas) yang digelar PN Pekanbaru,
Senin (1/10/2018) lalu, Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil
sebagai saksi ahli dipersidangan.
Namun status Zulmansyah Sukedang yang dijadikan oleh Jaksa
Penuntut Umum atau JPU dipersidangan sebagai saksi ahli Wartawan, cukup
bertolak belakang dengan status Ketua PWI Riau Riau itu dalam BAP penyidik di
Polda Riau, sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara yang dilimpahkan
Kejati Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang saat memberikan
keterangannya, dinilai cenderung merugikan dan/atau memberatkan terdakwa
Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia.
Sehingga puluhan Wartawan yang mendengar keterangan Ketua PWI
Riau, Zulmansyah Sukedang juga sebagai Ketua SPS Cabang Riau itu, sangat
kecewa. karena Zulmansyah Sukedang dinilai kurang memahami tugas pokok Pers
atau undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Zulmansyah Sukedang saat menjawab pertanyaan salah satu hakim
anggota mengatakan, bahwa sengketa pemberitaan pers di dunia jurnalistik, boleh
langsung di pidana tanpa melalui mekanisme undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang Pers.
“Kesalahan tulis berita Wartawan atau media itu, boleh dipidana
atau lapor ke polisi langsung. Karena yang mengatur di undang-undang nomor 40
soal kesalahan berita di media, tak ada”, ucap Zulmansyah menjawab pertanyaan
salah hakim anggota.
Lebih lanjut Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sukedang mengatakan, soal
PPR yang dikeluarkan oleh Dewan Pers kepada media tentang masalah berita, itu
hanya teguran, pidananya tetap lanjut” ucap Zulmansyah yang konon sebagai ketua
PWI Riau dan SPS Riau itu.
Menanggapi status Zulmansyah Sukedang yang hadir ambil bagian
untuk memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari organisasi PWI Riau
terkait kasus sengketa pemberitaan Pers yang dikaitkan dengan pelanggaran
undang-undang ITE tersebut, Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar dari Jakarta pun
ikut koreksi.
"Kalau produk semacam itu diadukan ke Polisi, Polisi akan
menganjurkan pelapor untuk menyelesaikannya di DP.
Dikarenakan, produk Journalistik penyelesaiannya harus menggunakan
UU Pers " ujar Wakil ketua Dewan Pers, Djauhar saat dikonfirmasi Penjab
Solidaritas Pers Indonesia, Ismail Sarlata, (03/10/2018).
Terkait Zulmansyah Sukedang Ketua PWI yang dijadikan sebagai Saksi
Ahli Pers dan atau Saksi Wartawan oleh jpu, "Zulmansyah kan bukan ahli
Pers. Kalau Ketua PWI yang dimaksud adalah ahli pers Dewan Pers, pemegang
sertifikat ahli pers dari DP harus ada dan ditunjukkan, tegas Djauhar.
Dilansir sejumlah media, Zulmansyah Sukedang selaku ketua PWI dan
SPS cabang Riau, Senin (01/10/2018) tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan
kasus dugaan kriminalisasi terhadap Pers Harian Berantas, Toro Laia, di
Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dugaan kriminalisasi terhadap Pers yang menimpa Redaksi media
online harianberantas.co.id itu bermula saat melansir berita terkait kasus
dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai
Rp 272 miliar.
Dimana menurut perolehan data seperti yang termuat dalam
barang/dokumen LHA BPKP RI, Surat Dakwaan Kejaksaan dan beberapa bukti amar
putusan Pengadilan Tipikor pada PN/PT Pekanbaru, puluhan anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis, termasuk Bupati Bengkalis aktif saat ini, Amril Mukminin
disebutkan telah ikut merugikan Negara.
Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan
tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan
ke 12 kalinya di PN Pekanbaru, Senin 1 Oktober 2018, majelis hakim PN Pekanbaru
tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril Mukminin.
Namun yang hadir untuk memberikan keterangan dalam agenda sidang
yang ke-12 tersebut, Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang, yang
berpotensi memberikan kesaksian membunuh karakter Pers.
"Saya sangat kecewa dan sedih mendengar kesaksian pak
Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan
menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia (Zulmansyah-red) dengan jelas
mengatakan, bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh
langsung di pidana,"kesal Toro.
Menurut Toro, jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI dan
Ketua SPS Cabang Riau ini telah memahami UU Pers seperti itu, bagaimana nasib
dunia jurnalistik kita kedepan.
"Kesaksian pak Zulmansyah ini cukup disayangkan, ini bisa membunuh
karakter Pers, dan merongrong marwah Pers.
Bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi kewartawanan bisa
mengatakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan Pers itu sendiri?
dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli?
sertifikasi keahlian darimana ia dapatkan?," tanya Toro.
Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi
masalah yang menimpanya, jika saja Tuhan mengizinkan ia harus di vonis bersalah
atas kasus yang diduga direkayasa ini pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani,
namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang sangat bertentangan
dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UUD 1945 pasal 28f.
"Saya maupun rekan juang Solidaritas Pers bukan ingin membela
saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai
kode etik jurnalistik (KEJ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik Pers
yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah
yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ?,"
heran Toro
Dengan tegas Toro mengatakan, setiap warga negara memang sama
mempunyai hak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan
hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja
mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah
perkara khususnya sengketa Pers, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang
Pers, karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum
di republik ini.
"Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi
membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang
sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus
taat dan patuh terhadap aturan undang-undang," terang Toro.
Berangkat dari keterangan Toro, Zulmansyah Sukedang saat
dikonfirmasi Wartawan media Aktual, Feri Sibarani melalui seluler miliknya di
No. 08117516xx mengaku benar mengatakan demikian di persidangan, jika
sengketa Pers itu bisa di pidana.
"Memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan
memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui
mekanisme UU Pers," jelasnya.
Zulmansyah mengaku dan mengatakan kepada majelis atas pertanyaan
hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja hal itu dianggap oleh
kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan
oleh Toro dalam wawancaranya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bahkan Zulmansyah di persidangan selain mengatakan perkara pers
bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan
Pers telah mengeluarkan PPR, itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat
dilanjutkan," ungkap Toro menyayangkan sikap ketua PWI Riau, Zulmansyah
Sukedang tersebut dihadapan majelis hakim.
Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR.
Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang
menimpa Toro Laia saat ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak
melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun
jika itu merupakan hasil jurnalistik atau Pers ia menyebutkan penyidik
kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang Pimred menjadi
tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.
"Pertama laporan itu harus di sampaikan kepada Dewan Pers,
kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik. Jika itu
disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya telah diatur dalam
undang-undang Pers," tegas Hendra dalam wawancara melalui seluler Ismail
Sarlata selaku salah satu korlap Solidaritas Pers Indonesia Riau.
Secara gablang Pemred Harian Berantas, Toro Laia, kepada sejumlah
rekan seprofesinya Pers di MP Pekanbaru, Rabu (03/10) sore mengatakan, jika
saja tak ada kepentingan Zulmansyah Sukedang dibalik kasus pelanggaran
undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis sekarang ini ke Saya, tentu
kebohongan pak Zulmansyah di PN kemaren itu tak terjadi.
“Masak dia bilang dipersidangan kemaren, jika pertemuan kami
dikantor SPS tahun 2017 yang lalu membicarakan media-media yang masuk jadi
anggota SPS cabang Riau. Padahal yang kami bicarakan saat itu, masalah laporan
Bupati, Amril Mukminin ini ke Polda Riau” ungkap Toro
Lebih lanjut Toro mengatakan, Zulmansyah Sukedang saat itulah
mengatakan kalau Bupati Amril Mukminin sudah salah melaporkan berita media
Harian Berantas ke Polda Riau, karena tidak mengajukan hak jawab terlebih
dahulu, sambung Toro berharap agar ketua PWI Zulmansyah Sukedang, berhenti
untuk tidak berbohong lagi, demi terjaganya marwah Pers itu sesungguhnya. (Red)