News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Proses Fit And Proper Test Komisioner KIP Jambi periode 2018 - 2022 Terancam diulang

Proses Fit And Proper Test Komisioner KIP Jambi periode 2018 - 2022 Terancam diulang

THE JAMBI TIMES - JAMBI - Sidang gugatan atas proses fit and proper test Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi periode 2018 - 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 23 April 2017 lalu terancam diulang.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat,Yasmin S, Sahudi Ersad, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN ) Jambi (03/09/2017).

Menurut pengugat, terdapat kesalahan fatal yang dilakukan oleh pansel Komisioner KIP Provinsi Jambi dalam mengutip peraturan Komisi Informasi (KI) yang dijadikan landasan dasar pelaksanaan seleksi.

"Ya, terdapat kesalahan saat mengutip Peraturan Komisi Informasi (PERKI) yang dasar pelaksnaan dalam proses seleksi tempo hari", ujarnya. 

Kesalahan inipun diakui oleh tergugat II,dalam hal ini,Peltu Gubernur Jambi, melalui jawaban tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat dan berjanji akan melakukan perbaikan. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa, perbaikan bisa dilakukan dengan syarat membatalkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) penetapan komisioner terpilih periode 2018 - 2022 tersebut. 

"Silahkan saja diperbaiki, namun batalkan dulu SK penetapan komisioner terpilih periode 2018 - 2022 ini," tegasnya.

Sidang lanjutan gugatan atas proses fit and proper test Komisioner KIP Provinsi Jambi periode 2018 - 2022 yang diketuai oleh Hakim ketua  Fadholy Hernanto akan kembali digelar pada tanggal 10 September 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban penggugat. (Jack/tl).

Editor: Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.