News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polda Jambi Tangkap 8 Kilogram Shabu

Polda Jambi Tangkap 8 Kilogram Shabu




JAMBI | Polda Jambi kembali mengagalkan penyeludupan narkotika jenis Shabu seberat 8 kilogram.

Penangkapan shabu ini berlangsung dramatis,Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Polres Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,jalan Lintas Timur Km 32 Desa Bukit Baling Kecamatan Sakernan Kabupaten Muaro Jambi.


Sungguh fastastik Shabu yang tertangkap ini bisa meracuni 48 ribu jiwa.Dengan nilai uang hasil penjualan shabu ini jika dirupiahkan total sebesar 16 Milyar.


Sedangkan transaksi bandar narkoba ini membeli sebesar 160 juta di provinsi Sumatera Utara,Medan.

Perkilo dibelinya  20 juta/kilo dan dijual kembali, satu kilo sebesar 1 Milyar.


Yang menariknya, sang bandar membawa shabu melalui kurir ini mengunakan mobil pick up dan shabu tersebut di letakan di dalam ban serep.


Menurut Kapolda Jambi,Irjen Polisi Muchlis A.S didepan gedung polda Jambi,Selasa (18/09/2918) pagi pukul 8:55 wib  dalam gelar expos  narkoba tersebut mengatakan dihadapan puluhan wartawan.

" Modus ini sudah yang keduakalinya dilakukan oleh pelaku dengan mengunakan mobil pick up dan narkoba jenis shabu ini di sembunyikan didalam ban serep".


Tersangka bernama Rohim (53) asal Cerebon l,warga jalan Sultan Agung Lorong Amas Rt.13 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung kota Jambi.


Kendaraan pick up dengan nomor polisi BG 9835 B warna biru dongker,dengan badan mobil di lukis gambar Kuda dengan delapan bungkus paket shabu yang sudah dikemas rapi beserta ban serep sebagai barang bukti.


Berita acara yang dikeluarkan Polda Jambi dengan LP nomor: LP/A-126/IX/2018/Polda Jambi/SPKT C tertanggal 14 September 2018.


Dalam LP diatas,Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dihukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.066.666.670 dan paling banyak Rp10.666.666.700.


Pelaku Rohim adalah seorang supir dari keterangan LP, kronologi kejadian,bahwa informasi berasal dari masyarakat,ada pelaku membawa narkoba jenis shabu dari Medan menuju Jambi,laporan ini ditindaklanjuti oleh opsnal subdit 3 Ditresnarkoba,pada pukul 21: 00 wib dan tim opsnal melakukan penghadangan mobil pick up dengan satu orang pelaku didepan Polres Muaro Jambi.


Dalam keterangan narasumber yang tidak disebut namanya bahwa ada warga keturunan yang tinggal di Jambi dan diduga rekan tersebut adalah sabahat pelaku,yang sudah lama melakukan  jual beli narkoba,rekan pelaku ini penjual shabu partai besar.


Dalam catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Jambi peringkat lima besar di Indonesia dalam peredaran dan pengunaan narkoba.


(The Jambi Times)

Editor: Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.