News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Komite Sekolah Tak boleh Pungli,Sumbangan Boleh

Komite Sekolah Tak boleh Pungli,Sumbangan Boleh

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid dan wali murid. Namun diizinkan bila wali murid itu menyumbang Komite secara sukarela. 

"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni dalam jumpa pers di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat,beberapa waktu lalu. 

Foto: Infografis soal Komite Sekolah (Dok Kemendikbud)

Dalam jumpa pers itu selain Dian Wahyuni, hadir pula Irjen Kemendikbud Daryanto, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman, Staf Khusus Menteri bidang Monitoring Implementasi Kebijakan Alpha Amirrachman, Staf Ahli bidang Regulasi Dikbud Chatarina Muliana Girsang dan Staf Khusus Komunikasi Nasrullah.

Bisa ditegaskan kalau Komite Sekolah tidak boleh pungut dana apapun dari murid?

Foto: Irjen Kemendikbud Daryanto jumpa pers tentang Komite Sekolah (A Mustaqim/detikcom)
"Ya istilahnya pungutan tadi ya. Ini soalnya kalau pungutan biasanya ditambahkan liar itu, ini jadi pungutan liar. Yang penting begini, sumbangan atau bantuan yang digunakan atau dibutuhkan oleh sekolah untuk kemajuan layanan pendidikan diperbolehkan dan ini ada rambunya. Makanya oleh Kemendikbud diatur tadi kan? Apa yang harus dilakukan termasuk transparansi, dan akuntabilitasnya menjadi tumpuan utama," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto. 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. 

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.(nwk/tor)

Sumber: Detikcom

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.