News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kemenkumham: Lindungi Hak Warga Negara

Kemenkumham: Lindungi Hak Warga Negara

TERNATE | Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Maluku Utara, menggelar sosialisasi kewarganegaraan di Kota Ternate, dengan tema "Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara".

Berdasarkan The Jambi Times ,peserta sebanyak 50 orang terdiri dari instansi terkait  dilingkup Pemkot Ternate, Camat se-Kota Ternate, Lurah seKota Ternate ,dan Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Ternate ,serta seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang  bertempat di Safirna Transito Hotel Jalan Anggrek Kota Baru Kota Ternate.

Kepala Kemenkumham Kanwil  Malut, Nofli melalui Kepala devisi pemasyarakatan, Muji Rahardjo Drajat Santoso dalam sambutanya sekaligus sebagai pembuka acara mengatakan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara . 

Dimana setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi statless. 

Lanjutnya, kewarganegaraan antar negara -  negara yang menghindari status kewarga negaraan tersebut, dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai penduduk dan bukan sebagai warga negara.

"Orang asing di Indonesia diantara sesama warga negara, masih dibedakan lagi antara warga negara asli dan warga negara keturunan asing, ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945 menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang - Undang kewarganegaraan.

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas "ius soli" dan "ius sanguinis". 

Dimana asas ius soli sering disebut dengan asas daerah kelahiran, sedangkan asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ,menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. 

Terbentuknya suatu negara memiliki empat unsur  yaitu adanya wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. 

Dan setiap negara memiliki warga negara yang merupakan suatu hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya dengan Undang - Undang Dasar negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, sehingga negara memiliki kewajiban melindungi warga negaranya sesuai dengan konstitusi, demikian juga warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya .

Undang - Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur tentang status warga negara seseorang baik cara mendapatkan status kewarganegaraan maupun hilangnya kewarga negaraan seseorang, oleh karena itu sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang status kewarganegaraannya temasuk dalam Asean  community  (masyarakat Asean / masyarakat ekonomi Asean).

pada saat ini terjadi pasar bebas Asean, warga Negara asing terutama Negara Asean akan bebas masuk ke Indonesia, warga Negara Indonesia akan bebas masuk dan bekerja di Negara-negara Asean Dengan begitu lalu lintas keimigrasian akan ramai nantinya, oleh karena itu kita harus mempersiapkan diri terutama jati diri kita sebagai warga Negara Indonesia yang berbudi luhur, gotong royong, ramah tamah dan santun agar tidak tertelan oleh arus globalisasi terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean"pungkasnya .

Disisi lain "Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Anita Safitri Selaku Ketua Panitia saat di konfrimasi sejumlah awak media mengatakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang di laksanakan oleh Kantor wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Maluku Utara Tahun 2018.
 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI .

Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara RI bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Peraturan-Peraturan lain yang terkait dengan Kewarganegaraan. 

"Tujuan Untuk memberikan pemahaman jasa hukum kewarganegaraan kepada masyarakat yang berkepentingan dalam memacu pembangunan nasional, dan untuk perkembangan masyarakat Indonesia.

Sosialisai ini juga untuk mencapai visi dan misi kemudahan dan kecepatan akses informasi hukum yang lengkap dan akurat.

Metode dalam kegiatan sosialisasi kegiatan ini adalah metode tanya jawab"tutupnya  (ary)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.