News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Siapa J.Kamal Farza yang Sudutkan Cawapres Sandiaga Uno Soal Iklan Bioskop

Siapa J.Kamal Farza yang Sudutkan Cawapres Sandiaga Uno Soal Iklan Bioskop

JAKARTA | Tim Pembela Jokowi (TPJ) menilai, pernyataan bakal cawapres  Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, yang tak setuju iklan pencapaian pemerintah dipasang di bioskop, dengan alasan orang datang ke bioskop itu ingin nonton film jadi sebel gara-gara iklan Infokom itu, adalah pernyataan yang asal bunyi. “Pernyataan ini tidak pantas diucapkan oleh seorang mantan wakil gubernur, apalagi seorang yang pernah berkecimpung di dunia bisnis,” kata Koordinator Relasi Publik dan Media TPJ J. Kamal Farza, melalui pernyataan tertulis Sabtu (15/9) pagi.
.
Menurut pengacara Kamal Farza, sudah lazim bioskop-bioskop menayangkan iklan sebelum film dimainkan. Hal ini merupakan sesuatu yang lazim dalam dunia bisnis. “Apa salahnya pula bila pemerintah dalam hal ini Kemeninfokom memanfaatkan space itu untuk sosialisasi programnya sebagai bagian dari tanggungjawab publik pemerintah,” imbuh Kamal.

TPJ menilai, pernyataan Sandiaga itu seperti menambal di kain yang tidak koyak,  tidak perlu dan patut serta tidak subtantive, hanya membuang energy bangsa. Apalagi kegiiatan penayangan iklan tersebut tidak melanggar hukum dan aturan serta bersifat edukatif dan informatif. “Pernyataan Sandi tidak ada sedikit pun manfaat untuk bangsa,” papar Kamal.

Pernyataan Sandiaga Uno menurut TPJ, juga terkesan membela usulan yang salah dari rekan separtainya Fadli Zon yang meminta untuk menghentikan penanyangan informasi publik tentang pembangunan bendungan di Bioskop.“Jadi keduanya terkesan asal bunyi,” ujarnya.

Tim Pembela Jokowi menghimbau, agar keduanya agar rajin-rajin membaca buku dan peka terhadap perkembangan situasi terkini yang terjadi di Indonesia. “Rileks sedikit dan sempatkan diri membaca, sehingga ketika mengeluarkan pernyataan lebih bermutu dan tidak terkesan asal bunyi,” imbaunya. 

Siapa sih J.Kamal Farza yang tegas  meluruskan pernyataan calon wakil presiden,Sandiaga Uno soal penayangan iklan dibioskop yang kata Sandi itu merupakan langkah kampaye Jokowidodo.
Padahal iklan diboskop merupakan metode  keterbukaan informasi publik yang di lakukan badan publik yaitu pemerintah dalam hal ini presiden.

Hal ini sudah sesuai dengan undang undang nomor  14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Kamal Farza mendirikan Farza Law Firm pada 25 Agustus 2008, di Banda Aceh.

Sebagai advokat sejak 1998, ia sekarang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh dan belasan tahun terlibat aktif serta memimpin organisasi masyarakat sipil, Kamal memiliki keahlian unik dan khas untuk menyelesaikan masalah kliennya.

Namun, di Farza Law Firm Kamal berupaya fokus pada Corporate Legal, Human Right Law dan aspek legal dari Good Governance dan Good Corporate Governance (GCG). 

Kamal juga menguasai pembuatan legal draft baik baik qanun, maupun peraturan perusahaan.
Meski tak menampik klien yang hendak menyelesaikan perkara secara litigasi, firma hukum yang didirikan Kamal dan rekan-rekannya, sesungguhnya lebih fokus pada konsultansi dan penyelesaian masalah di luar proses peradilan untuk segala aspek hukum korporasi. Selain itu, Kamal yang juga pernah menjadi wartawan, berupaya bersama rekan rekannya menjadikan Farza Law Firm sebagai firma hukum yang ramah media.

Karena itulah firma hukum ini juga mengenalkan praktik-praktik litigation public relation, untuk menangani masalah klien mereka.

Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh (1996) dan mengikuti berbagai pelatihan khusus profesi hukum dan HAM di Jakarta, Kamal memiliki keahlian teruji untuk menyelesaikan berbagai masalah di bidang hukum.

Ketika tengah menyiapkan pendirian kantor firma hukum ini, Kamal dipilih pula menjadi Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banda Aceh pada 1 Juli 2008. 

Kini, disela-sela kesibukannya mengelola firma ini dan menjadi pembicara utama talk show di media elektronik dan berbagai forum diskusi untuk isu-isu hukum dan HAM, Kamal menjadi “guru” pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Peradi dan wajib diikuti para calon advokat.

Sebelum mendirikan firma hukum ini, Kamal adalah Direktur Yayasan Anak Bangsa (1997-2000), Dewan Daerah WALHI Aceh (1997-2000), Trainer untuk training HAM dasar (1997-2000), trainer untuk training Konvensi Hak Anak (KHA,1998-2000), trainer untuk training jurnalistik dan training pendidikan jalanan, dan pendidikan alternatif untuk anak-anak putus sekolah (1998-2000).

Sejak mengantongi izin sebagai pengacara (1998), ia menjadi Pekerja Bantuan Hukum/Konsultan untuk Hak Anak (1998-2000). Kamal juga salah satu Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS Aceh), serta mendirikan dan menjadi Dewan Pengurus Koalisi NGO HAM (1999-2002). Ketua Dewan Pengurus Yayasan Anak Bangsa (2000-2003) dan Koordinator SAMAK - Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, 2000-2005.
 
Di bidang media, Kamal pernah menjadi wartawan TEMPO (1999-2002), Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI Banda Aceh, 2000-2002). Lallu dia menjadi Redaktur Situs Berita acehkita.com, serta memimpin perusahaan media itu pada 2003-2004.

Pada 2003, dia menjadi Direktur Analisis Koalisi Sipil untuk Perdamaian Aceh (KSPA), dan Presidium Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia (2002-2005), serta volunter di International NGO Forum on Indonesia Development (INFID, 2003) dan Voice of Human Rights (VHR), 2003. 

Geger gempa dan tsunami memanggil ayah tiga putra-putri ini kembali ke Aceh dan diajak bergabung dengan BRR NAD-Nias, Juli 2005 sebagai Direktur Hubungan Masyarakat. Setelah itu, dia pernah pula menjadi Direktur Prakarsa Pembangunan Partisipatif dan Sekretaris Komite Pelaksana Komvertib.(zainul/berbagai sumber)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.