News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

FLLAJ Batanghari Warning Angkutan Batubara

FLLAJ Batanghari Warning Angkutan Batubara

THE JAMBI TIMES - BATANG HARI - Keresahan masyarakat Kabupaten Batanghari terhadap angkutan batubara yang melintasi jalan nasional Batanghari siang malam, serta sudah banyak merenggut korban jiwa, sebagai tahap awal terjawab sudah. 

Keresahan yang muncul dan diutarakan masyarakat di sosial media maupun di warung kopi tentang angkutan batubara yang sudah menganggap bahwa jalan nasional seakan-akan hanya milik mereka saja, ditampung oleh Ormas LMP Batanghari, dan dilanjutkan kepada pihak pemerintah.

Melalui Surat yang dikeluarkan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Batanghari Nomor 700/121/Dishub/2018, yang ditujukan kepada pihak tambang batubara, baik di Kabupaten Sarolangun, Tebo, maupun Batanghari sendiri, agar dapat mengikuti peraturan  yakni menjadwalkan keberangkatan dam truk batubara dari stockfile menuju pelabuhan Talang Duku Jambi, dari pukul 18.00 WIB sore sampai pukul 06.00 WIb pagi esoknya, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Perbub Batanghari Nomor 20 Tahun 2013.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Batanghari, AKP La Ode Prasetyo Fuad, SH,SIK, Jumat (02/03/2018).

" Ketegasan ini dibuat berdasarkan rapat dengan pihak Pemkab Batanghari, Polresta Batanghari, Dishub, Satpol PP, FLLAJ dan LMP Batanghari, agar setiap perusahaan tambang batubara dapat mengikuti aturan sebanyak 9 butir. Salah satunya, mulai bergerak pukul 6 sore sampai 6 pagi" kata La Ode.

Di samping itu, delapan butir peraturan lainnya, seperti apabila sudah bergerak, dam truk dilarang konvoi dan harus berjarak masing-masing 20 meter sehingga bisa memberi peluang bagi pengguna jalan lain untuk mendahului.

" Dam truk tak boleh konvoi, dan harus berjarak 20 meter dengan truk lainnya. Ini bertujuan memberi peluang bagi pengguna jalan lainnya" ujar La Ode.

Selanjutnya, butiran lain mengatur bahwa muatan harus ditutup terpal,  tidak boleh parkir di bahu jalan, bagi masa berlaku KIR sudah habis harus diurus kembali, dam truk harus mempunyai STNK, SIM, yang melanggar diberi tilang strip merah dan barang bukti dam truk disita.

" Poin ke 9, yakni memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk mensosialisasikan poin 1-8 kepada transportir atau  sopir truk batu bara sejak 02 Maret sampai 07 Maret 2018" terang La Ode lagi.

Apabila setelah sosialisasi ternyata pihak perusahaan batubara maupun sopir dam truk tidak mentaatinya, maka FLLAJ Batanghari, yang bekerjasama dengan Polres Batanghari, Dishub serta Satpol PP, akan menangkap sopir dam truk tersebut dan mengkandangkan dam truk tersebut.

" Kami bersama masyarakat dan pihak terkait, setiap hari mengawasi dam truk batu bara ini. Siapa yang melanggar, maka pihak kami akan menangkap dan membawa ke ranah hukum" pungkas La Ode, yang juga Kasat Lantas Polres Batanghari ini.

Terpisah, Ketua LMP Batanghari Fauzan, kepada The Jambi Times,mengatakan bahwa keputusan ini dibuat merupakan jawaban dari seluruh masyarat Batanghari.

" Inilah jawaban bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari. Semoga aktifitas masyarakat dari pagi hingga sorenya di jalan nasional, menjadi nyaman" kata Fauzan. (Fri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.