News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

DPD PAN Tanjab Barat kebut Proses PAW Samsul Alam

DPD PAN Tanjab Barat kebut Proses PAW Samsul Alam



THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL- Tidak ingin membuang waktu dan menyiakan kesempatan.

DPD PAN Tanjab Barat mulai tancap gas melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanjabbar Samsul Alam.
  Kini proses PAW tersebut sudah menemui titik terang. Titik terang keseriusan DPD PAN Tanjabbarat ini dibuktikan dengan melayangkan surat ke DPP.

Dasar pemberhentian tersebut dengan adanya surat keputusan Mahkamah Partai (MP) Partai Amanat Nasioanl nomor 028/MP-PAN/XII/2017 berdasarkan pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN Provinsi Jambi.
  
Adapun bunyi keputusan dari MP PAN kewenangan melakukan persetujuan PAW ada ditangan DPP dengan dilakukan oleh DPD PAN Kabupaten dan Kota melalui DPW, dalam perkara ini , jika duduk perkara sudah jelas bahwa adanya akta perjanjian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD Kabupaten kota maka DPD Kabupaten dan DPW Provinsi dapat melakukan PAW sesuai dengan AD dan ART dan peraturan perundangan yang berlaku, dan akte perjanjian yang telah disepakati dan Mahkamah Partai berwenang mengadili jika dalam hal ini telah mengakibatkan kerugian atas pelanggaran hak partai dan permohonan ini diajukan langsung oleh orang yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Tanjabbar,Safril Simamora mengatakan, DPD hanya menjalankan perintah dari Mahkamah Partai untuk segera melaksanakan keputusan untuk merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.

“ Berdasarkan rapat pleno pengurus DPD PAN Tanjabbar kita rekomendasikan pemberhentian Samsul Alam sebagai anggota DPRD Tanjabbar sesuai dengan perintah Mahkamah Partai, “ ujar Ucok Mora sapaan akrabnya,  (07/03).

Menurut Ucok Mora, pihaknya sudah menjalankan aturan partai, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil namun tidak bersedia datang untuk di mediasikan.

“ Keputusan pemberhentian itu ada di DPP bukan di DPD, DPD hanya merekomendasikan saja ke DPP tunggu saja hasilnya apa keputusan DPP, “ tegasnya.

Jika persetujuan DPP PAN sudah turun maka akan langsung diajukan surat ke KPU untuk mengantikan Samsul Alam kepada Arsil untuk duduk di DPRD Tanjabbar.

“ Otomatis jika surat pemberhentian disetujui DPP maka seluruh keanggotaan Samsul Alam akan dicabut baik sebagai DPRD maupun anggota PAN, “ bebernya.

Kata Ketua DPD PAN Tanjabbar, mengingat masa pileg sudah didepan mata maka diharapkan kepada seluruh pengurus kader dan simpatan untuk bersatu memenangkan pileg 2019.

“ Mari kita rapatkan barisan untuk PAN di Tanjabbar dan PAN harus bersatu untuk merebut kemenangan pada pileg 2019 mendatang, “ tandasnya. (**N)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.