Paman Cabuli Korban Akhirnya di Tangkap
Kini pelaku telah di amankan di polsek Lembah Masurai,laporan ini karena keluarga korban merasa di permalukan atas perbuatan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh pamanya sendiri.
Menurut Kapolsek Lembah Masurai,(22/08) kepada media ini korban di kenakan pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .
Keluarga korban telah menerima surat laporan dengan nomir:LP Nomor : LP/B-17/VIII/ 2017 tgl 22 Agustus 2017.
Dari hasil laporan pihak korban ke polisi bahwa pelaku diajak oleh orang tua korban kerumah dan orang tua korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengerik badannya di karenakan masuk angin kemudian pelaku mencuci tangan menuju ke kamar mandi yang mana pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar mandi mencuci baju lalu pelaku memeluk korban sambil mencium bibir korban dan mencubit pipi korban sambil berkata "mau sen dak" kemudian korban berontak dan berdiri sehingga pelukan pelaku terlepas .
Korban marah dan mengambil kayu lalu pelaku melarikan diri ,atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai.(sarfandi)