THE JAMBI TIMES - JAMBI - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi kini terus mengintensifkan penyelidikan dugaan
kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Sarolangun yang
dijadikan Perumahan PNS Kabupaten Sarolangun. Dari hasil penyelidikan
diketahui kasus itu telah merugikan keuangan
negara yang nilainya hampir Rp 13 miliar.
Menurut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Erbindo Saragih SH MH melalui
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran, Sabtu (10/9/2016), besaran kerugian negara
ini diperoleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi dari
hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Jambi.
“Kerugian
negaranya hampir Rp 13 miliar. Kasus perumahan PNS di Kabupaten
Sarolangun terus kita gali. Kerugian negara akibat pengalihan
aset tanah milik Pemkab Sarolangun itu hampir mencapai Rp 13 miliar,"
ujar Imran.
Menurut Imran, menyebut, dalam kasus ini tim penyidik
telah menentukan beberapa nama calon tersangka, atau pihak yang
bertanggungjawab.
Hanya saja Imran tidak menyebutkan siapa yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ada beberapa nama,
yang jelas lebih dari satu, kita sudah memiliki cukup bukti,” tegasnya. (JP-03)