Pelantikan Pegawas BLUD Langar Permendagri No 61 Tahun 2007
THE JAMBI TIMES - MERANGIN
- Penunjukan Dewan Pengurus Pola Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (DP PPK BLUD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Kol Abundjani Bangko salah
tunjuk.
Berdasarkan pasal 45 ayat 1peemendagri no 61 tahun 2007tentang tehnik pengelolaan keuangan blud.
Itu adalah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (BLUD), selanjutnya pejabat lingkungan Satuan kerja pengelolaan keungan daerah.
Tak itu saja, tenaga ahli pun yang sesuai dengan bidang kegiatan blud, dari pihak dinas kesehatan.
Ketua
LSM Merangin Masroni saat dikonfirmasi, mengatakan penunjukan dari
bupati ke Baidawi ke rumah sakit kolonel Abundjani kemungkinan orang
bayak tidak tau.
"Bayak orang tidak tau dengan Baidawi. Jika kita
mengacu Berdasarkan pasal 45 ayat 1 pemendagri no 61 tahun 2007 tentang
tehnik, penunjukan itu dan pelantikan sudah salah, " ungkap Masroni.
Selain itu, tambah Masroni, mengapa bupati tidak memberikan kepada calon lain yang lebih berkopentesi dibidang keuangan.
"Sebenarnya baik orang yang lebih berkopenten dibidang keuangan, ini penunjukan salah orang, " cetusnya. (Lik)