News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lembaga Yanpromkes Berdagang Vaksin Seperti Jual di Kios

Lembaga Yanpromkes Berdagang Vaksin Seperti Jual di Kios




THE JAMBI TIMES - MERANGIN -Pungutan obat vaksin influenza dibayar para calon jamaah  Rp 220 per kepala kepada Yanpromkes, dianggarkan dinas kesehatan dari uang prabadi.

Dari hasil wancara awak media diruangan Yanpromkes bersama Mas Ud, itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama.


Mas Ud membenarkan, bahwa vaksin influenza itu diharga 220 kepada 308 orang se-Merangin.

"Duit beli vaksin influenza dari uang prabadi, sedangkan pemerintah daerah tidak ada anggaran, " beber mas Ud kamis (4/8).

Sesuai dengan keputusan SK yang dikeluarkan bupati merangin. Jika tidak ada SK mana berani pihaknya main-main dengan penjualan.

"Ini sudah di SK bupati, " tambahnya.

Sementara itu, Seketaris perlindungan konsumen merangin Marwan, saat dikonfirmasi, apa yang dilakukan pihak dinas tidak sesuai undang.

Menurutnya, lembaga yang harus mengawasi harga obat-obatan malah melakukan tindakan diluar kewenangan.

"Sesuai undang-undang harga vaksin influenza tidak boleh dijual di atas HET. Tapi mengapa orang dinas kesehatan berani menjual mahal, merek itu sebagai pegawasan obat-obat. Bukan jadi pedangan, " kesalnya.
Anehnya, lagi penjualan vaksin influenza di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Itupun tidak masuk Pendapatan Daerah (PAD) Merangin.

Sedangkan didalam SK bupati dikeluarkan no 8 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembanga negara rupublik indonesia nomor 130, tambahan lembaga negara republik indonesia nomor 5029.

Namun, uang yang dipungut dari jamaah itu menjadi hak prabadi.(Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.