News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kader PDIP Ditangkap Kasus Korupsi

Kader PDIP Ditangkap Kasus Korupsi

 
THE JAMBI TIMES - SAROLANGUN - Penangkapan Asep Kurnia, kader PDIP Kabupaten Sarolangun Kamis (25/8/2016) siang oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun karena kasus dugaan korupsi, membuat Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi ketiban sial.
 
Edi Purwanto selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi kepada wartawan mengatakan, dia bersikap tegas terhadap status Asep Kurnia yang sempat digadang-gadang sebagai calon pengganti Syaihu (Ketua DPRD Sarolangun-Ditangkap dalam Kasus Narkoba-red) karena suara terbanyak ketiga setelah Syaihu dan Janiatul dari daerah pemilihan yang sama, Pelawan Singkut, yang mana Syaihu dan Janiatul berhasil duduk di kursi DPRD Sarolangun.
 
 
Menurut Edi, jika mengacu pada regulasi atau ketentuan, Asep adalah orang yang pantas menggantikan Syaihu karena berhasil meraih suara ketiga terbanyak setelah Syaihu dan Janiatul.
 
“Regulasinya seperti itu, kalaupun partai kemudian menunjuk orang yang meraih suara terbanyak keempat, kelima, dst, Partai harus tetap punya alasan yang kuat dan tidak bertentanga dengan UU” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jambi ini menjelaskan.
 
Terkait dengan penangkapan Asep Edi mengaku sedih karena belum lama ini menurutnya Kader sudah sama-sama berikrar untuk tidak melakukan korupsi, narkoba, asusila, dan jenis tindak pidana lainnya.
 
“Kita kan kemarin sudah sama-sama berikrar untuk tidak melakukan hal-hal yang seperti itu, namun partai juga harus bertindak tegas, bisa saja Asep nanti dipecat” katanya menambahkan.
 
Selanjutnya, Edi juga menjelaskan bahwa tidak ada klausul atau aturan yang membenarkan kader di kabupaten digantikan oleh kader yang kemarin nyalon di provinsi.
 
“Kalau itu ndak bisa mas, aturan dan klausulnya memang tidak ada, pergantian itu di dasari dari daerah pemilihan yang sama, kabupaten ya kabupaten, provinsi ya provinsi” tutupnya. (JP-03)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.