Pemain Solar Terancam 5 Tahun Penjara
The Jambi Times - Merangin - S (40) warga
dusun mudo kecamatan bangko terpaksa diamankan polres merangin minggu
siang bersama mobil panther nopol D 1070 BM warna hijau.
Pasalnya, S telah menyalahi penjualan bbm solat bersubsidi sebayak 20 galon jerigen yang akan di encerkan di kecamatan muara Siau.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui kasat Reskrim IPTU Fakhrur Rozi mengelar pekara di depan polres merangin.
Fakhrur mengatakan, awal mulainya penangkapan ini dilakukan atas kecurian dia melihat ada pelansir di pom bensi kandis, sedang melakukan pengambilan solar.
"Kasus penggunaan bbm ini terbongkar awalnya saya sedang melintas di depan pom bensin. Karena sesua intruksi polri, saya perintahkan anggota menangkap bbm solar bersubsidi, " ungkap Fakhrur Rozi senin (18/4).
Lanjutnya, setelah melakukan penangkapan, S pun diperiksa penyidik. Rupanya bbm solar ini akan di kirimkan ke muara siau untuk di encerkan.
"Saat ini kira masih mengembangkan kasus ini, "katanya.
Selanjutnya, untuk hukuman pidana kata Fakhrur Rozi, terhadap pelaku akan dikenakan minimal 5 tahun penjara. (Lik)
Pasalnya, S telah menyalahi penjualan bbm solat bersubsidi sebayak 20 galon jerigen yang akan di encerkan di kecamatan muara Siau.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui kasat Reskrim IPTU Fakhrur Rozi mengelar pekara di depan polres merangin.
Fakhrur mengatakan, awal mulainya penangkapan ini dilakukan atas kecurian dia melihat ada pelansir di pom bensi kandis, sedang melakukan pengambilan solar.
"Kasus penggunaan bbm ini terbongkar awalnya saya sedang melintas di depan pom bensin. Karena sesua intruksi polri, saya perintahkan anggota menangkap bbm solar bersubsidi, " ungkap Fakhrur Rozi senin (18/4).
Lanjutnya, setelah melakukan penangkapan, S pun diperiksa penyidik. Rupanya bbm solar ini akan di kirimkan ke muara siau untuk di encerkan.
"Saat ini kira masih mengembangkan kasus ini, "katanya.
Selanjutnya, untuk hukuman pidana kata Fakhrur Rozi, terhadap pelaku akan dikenakan minimal 5 tahun penjara. (Lik)