News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

BPN Belum Serahkan Data Sertifikat HGU Perkebunan

BPN Belum Serahkan Data Sertifikat HGU Perkebunan



The Jambi Times - Muara Sabak  - Seyogyanya Izin lokasi yang di keluarkan,satu daerah singkron dengan Sertifikat HGU ( hak guna usaha) yang di terbitkan BPN lain hal nya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Menurut Kadis Kehutanan dan Perkebunan Adil Aritonang Sebanyak 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas keseluruhan 67.534 hektar  telah mengantongi izin lokasi. Tetapi Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menerima data resmi, berapa jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha)  yang dikeluarkan oleh  BPN (Badan Pertanahan Nasional).

" kami telah menyurati pihak BPN, agar dapat menyampaikan/memberikan data resmi, berapa banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat HGU, karena dengan luasan lahan yang telah diterbitkan izin lokasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada perusahaan yang berinvestasi, maka sertifikat HGU yang di keluarkan, secara aturan sinkron dengan izin lokasi yang telah di terbitkan pula”, ungkapnya.
>
Sementara itu  Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M Eduard juga menyampaikan hal yang sama,  Dirinya  tidak mengerti, apa alasan dari pihak BPN, sampai hari ini enggan memberikan data resmi kepada pemerintah Daerah terkait sertifikat HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit,'' sampai saat ini pihak BPN belum menyampaikan data resmi,'' paparnya.

Terkait masalah ini mendapat perhatian dari Ketua Fraksi KDN (Karya Demokrasi Nasional) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yudi Hariyanto,EY. Dia sangat menyayangkan, pihak BPN sampai hari ini tidak juga memberikan data resmi sertifikat HGU Perkebunan yang telah diterbitkan. 

Dirinya merasakan ada ketidak beresan atas keengganan pihak BPN, karena tidak ada alasan BPN tidak memberikan data tersebut kepada Perintah Daerah. Mengingat Pemerintah Daerah telah menerbitkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2002 silam, maka seyogyanyalah, BPN berkewajiban memberikan data tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung timur.

 “Kalau BPN tidak mau memberikan data resmi terkait sertifikat perusahaan perkebunan kelapa sawit maka saya menduga bisa jadi luas sertifikat HGU yang di keluarka BPN tidak singkron dengan luas izin lokasi yang di keluarkan pada tiap perusahaan oleh Pemda Tanjung Jabung Timur”, pungkasnya(lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.