BPN Belum Serahkan Data Sertifikat HGU Perkebunan
The Jambi Times - Muara Sabak - Seyogyanya Izin lokasi yang di keluarkan,satu daerah singkron dengan Sertifikat HGU ( hak guna usaha) yang di
terbitkan BPN lain hal nya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi
Jambi.
Menurut Kadis Kehutanan dan Perkebunan Adil Aritonang Sebanyak 23
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, dengan luas keseluruhan 67.534 hektar telah mengantongi izin
lokasi. Tetapi Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum
menerima data resmi, berapa jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit
yang telah memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) yang dikeluarkan
oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
" kami telah
menyurati pihak BPN, agar dapat menyampaikan/memberikan data resmi,
berapa banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki
sertifikat HGU, karena dengan luasan lahan yang telah diterbitkan izin
lokasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada
perusahaan yang berinvestasi, maka sertifikat HGU yang di keluarkan,
secara aturan sinkron dengan izin lokasi yang telah di terbitkan pula”,
ungkapnya.
>
Sementara itu Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M Eduard juga menyampaikan hal yang sama, Dirinya tidak mengerti, apa alasan dari pihak BPN, sampai hari ini enggan memberikan data resmi kepada pemerintah Daerah terkait sertifikat HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit,'' sampai saat ini pihak BPN belum menyampaikan data resmi,'' paparnya.
>
Sementara itu Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M Eduard juga menyampaikan hal yang sama, Dirinya tidak mengerti, apa alasan dari pihak BPN, sampai hari ini enggan memberikan data resmi kepada pemerintah Daerah terkait sertifikat HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit,'' sampai saat ini pihak BPN belum menyampaikan data resmi,'' paparnya.
Terkait masalah
ini mendapat perhatian dari Ketua Fraksi KDN (Karya Demokrasi Nasional)
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yudi Hariyanto,EY. Dia sangat
menyayangkan, pihak BPN sampai hari ini tidak juga memberikan data resmi
sertifikat HGU Perkebunan yang telah diterbitkan.
Dirinya merasakan ada
ketidak beresan atas keengganan pihak BPN, karena tidak ada alasan BPN
tidak memberikan data tersebut kepada Perintah Daerah. Mengingat
Pemerintah Daerah telah menerbitkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa
sawit sejak tahun 2002 silam, maka seyogyanyalah, BPN berkewajiban
memberikan data tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung timur.
“Kalau BPN tidak mau memberikan data resmi terkait
sertifikat perusahaan perkebunan kelapa sawit maka saya menduga bisa
jadi luas sertifikat HGU yang di keluarka BPN tidak singkron dengan luas
izin lokasi yang di keluarkan pada tiap perusahaan oleh Pemda Tanjung
Jabung Timur”, pungkasnya(lik)