Di Akomodir KPU, SAD Bisa Gunakan Hak Pilih
![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
The Jambi Times - Jambi - Meski menjadi
bagian dari masyarakat Provinsi Jambi, keberadaan Suku Anak Dalam (SAD)
di banyak wilayah di Provinsi Jambi bisa dikatakan terabaikan.
Khususnya bila berbicara soal legalitas kependudukan yang bisa jadi
lebih banyak dari mereka yang tidak memiliki.
Namun demikian, status tersebut bakal berubah menjadi lebih baik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan untuk mengakomodir keberadaan SAD khususnya pada perhelatan Pilkada serentak Jambi 2015. Pada pesta demokrasi yang bakal dihelat Desember mendatang, SAD berpeluang mendapatkan hak pilihnya.
"Tentunya kita nanti koordinasikan dengan pemerintah setempat. Yang pasti bahwa, semangat kita adalah semangat mengakomodir seluruh masyarakat yang notabene yang memenuhi syarat sebagai pemilih," ungkap Ferry Kurnia Rizkiansyah, komisioner KPU RI pada sejumlah awak media, (11/6/2015) saat berkunjung ke KPUD Batanghari.
"Karena ini memang merupakan konteks Pilkada, maka tentunya perlu adanya ketentuan-ketentuan yang khusus dalam konteks Pilkada. Yaitu penduduk yang memang ada di wilayah kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. Itu yang memang menjadi penting," sambungnya.
Lantas, bagaimana langkah KPU RI dalam mengakomodir hak pilih SAD yang dalam budayanya melangun, yakni berpindah-pindah tempat dalam waktu dan kondisi tertentu hingga sulit untuk memenuhi syarat domisili? Menjawab soal domisili SAD yang kerap berpindah-pindah itu, Ia mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal tersebut terlebih dahulu serta menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat.
"Kita berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil setempat. Supaya nantinya betul-betul yang diakomodir KPU adalah yang bermukim di wilayah tersebut," jawabnya.
Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan syarat domisili memang tidak dapat di abaikan. Meski begitu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu persoalan ini.
"Betul memang bahwa syarat domisili sekurang-kurangnya dia tinggal disana dibuktikan dengan identitas yang ada seperti KTP, KK, pasport. Kalau memang adakan, itu menjadi syarat penting. Kalaupun memang tidak ada, ini akan kita koordinasikan lebih lanjut. Apakah ini ditangani lebih lanjut atau seperti apa," jelasnya.
Disinggung dengan pengunaan sistem noken atau pemilihan yang diputuskan oleh kepala suku atau adat yang pernah dilakukan di Papua untuk diterapkan pada SAD di Pilkada mendatang? Ferry menolaknya. Sebab, KPU sendiri memiliki mekanisme dan perturan KPU.
"Kalau itu ngak. Jadi tetap seluruhnya, mengunakan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan KPU," pungkasnya. (EDR)
Namun demikian, status tersebut bakal berubah menjadi lebih baik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan untuk mengakomodir keberadaan SAD khususnya pada perhelatan Pilkada serentak Jambi 2015. Pada pesta demokrasi yang bakal dihelat Desember mendatang, SAD berpeluang mendapatkan hak pilihnya.
"Tentunya kita nanti koordinasikan dengan pemerintah setempat. Yang pasti bahwa, semangat kita adalah semangat mengakomodir seluruh masyarakat yang notabene yang memenuhi syarat sebagai pemilih," ungkap Ferry Kurnia Rizkiansyah, komisioner KPU RI pada sejumlah awak media, (11/6/2015) saat berkunjung ke KPUD Batanghari.
"Karena ini memang merupakan konteks Pilkada, maka tentunya perlu adanya ketentuan-ketentuan yang khusus dalam konteks Pilkada. Yaitu penduduk yang memang ada di wilayah kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. Itu yang memang menjadi penting," sambungnya.
Lantas, bagaimana langkah KPU RI dalam mengakomodir hak pilih SAD yang dalam budayanya melangun, yakni berpindah-pindah tempat dalam waktu dan kondisi tertentu hingga sulit untuk memenuhi syarat domisili? Menjawab soal domisili SAD yang kerap berpindah-pindah itu, Ia mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal tersebut terlebih dahulu serta menjalin kerjasama dengan pemerintah setempat.
"Kita berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil setempat. Supaya nantinya betul-betul yang diakomodir KPU adalah yang bermukim di wilayah tersebut," jawabnya.
Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan syarat domisili memang tidak dapat di abaikan. Meski begitu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu persoalan ini.
"Betul memang bahwa syarat domisili sekurang-kurangnya dia tinggal disana dibuktikan dengan identitas yang ada seperti KTP, KK, pasport. Kalau memang adakan, itu menjadi syarat penting. Kalaupun memang tidak ada, ini akan kita koordinasikan lebih lanjut. Apakah ini ditangani lebih lanjut atau seperti apa," jelasnya.
Disinggung dengan pengunaan sistem noken atau pemilihan yang diputuskan oleh kepala suku atau adat yang pernah dilakukan di Papua untuk diterapkan pada SAD di Pilkada mendatang? Ferry menolaknya. Sebab, KPU sendiri memiliki mekanisme dan perturan KPU.
"Kalau itu ngak. Jadi tetap seluruhnya, mengunakan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan KPU," pungkasnya. (EDR)