News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Zola : Yang Melanggar Akan di Tindak

Zola : Yang Melanggar Akan di Tindak



The Jambi Times - Muara Sabak -Menurunnya tingkat disiplin PNS di lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timur mengharuskan Bupati Zumi Zola Zulkifli mengambil langkah tegas. Orang nomor satu di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung itu lantas mengeluarkan surat edaran

 Nomor 061/622/SE/ORG, tentang peningkatan dan penegakan dispilin pegawai negeri sipil (PNS), tertanggal 9 Maret 2015.

 Surat edaran itu memerintahkan kepada seluruh Kepala SKPD, Sekretaris DPRD dan para Asisten Setda Tanjabtim untuk melaksanakan jam kerja sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanjabtim Nomor 4 Tahun 2014, tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

 Penegasan tersebut termaktub dalam poin 1 Pada poin 2 surat edaran itu, Bupati Zumi Zola juga memerintahkan setiap hari kerja (Senin sampai dengan Jum’at) absensi kehadiran untuk pejabat eselon II dan III dilaksanakan di Kantor Bupati pada pukul 07.00 sampai 07.30 WIB, dan absensi kehadiran sore dimulai pukul 15.30 sampai 16.30 WIB, kecuali untuk hari Jum’at sore, absensi kehadiran dilaksanakan pukul 13.30 sampai 14.00 WIB.

 Sedangkan absensi kehadiran untuk pejabat eselon IV dan staf tetap dilaksanakan di satuan kerja perangkat daerah masing-masing, kecuali untuk hari Senin pagi dan Jum’at sore karena absensi kehadiran dilaksanakan di Kantor Bupati Tanjab Timur.

 Zumi Zola juga menegaskan dan memerintahkan apel pagi dan sore tetap dilaksanakan di SKPD masing-masing pada pukul 07.45 WIB untuk pagi dan pukul 15.45 WIB untuk sore, kecuali untuk hari Senin pagi dan Jum’at sore apel dilaksanakan di kantor bupati. “Bagi pegawai yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010,” tegas Zumi Zola.

Dia menjelaskan, setiap pegawai wajib melaksanakan ketentuan absensi sebagai alat bukti kehadiran.

Kepala SKPD wajib menyampaikan laporan daftar hadir kepada BKD setiap bulannya dan ditembuskan kepada Inspektorat. “Saya akan pantau dan cek absensi yang disampaikan BKD kepada saya. Disiplin kunci dari semua keberhasilan,” kata Zumi Zola.

 Dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 cukup jelas. “Itu perlu dibaca semua PNS. Pelayanan prima harus kita berikan kepada masyarakat sebagai wujud pengabdian kita kepada masyarakat. Kunci itu semua disiplin,” pungkasnya.(51N)

    

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.