News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

200 Ahli Tata Negara Sebut MK Berpotensi Abuse of Power

200 Ahli Tata Negara Sebut MK Berpotensi Abuse of Power

 
(Ilustrasi)
The Jambi Times - Jakarta – Setara Institute melakukan survei terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat ini sudah memasuki usia 10 tahun. Survei yang dilakukan dengan sistem laporan indeks persepsi itu dilakukan oleh 200 ahli tata negara. Dalam survei tersebut, MK mengambil keputusan yang mengkhawatirkan. 

"Dalam rangka kinerja 10 tahunnya MK, Setara Institute sejak Juli 2013 melakukan riset. Di mana riset berupa survei itu ternyata hasilnya sangat mencemaskan. MK, sebelum penangkapan Akil oleh KPK, seolah menjadi lembaga yang sepi dari kritik. Selain soal suap, MK juga membutuhkan penguatan serta pengawasan," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, saat memaparkan hasil surveinya di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Sebelum terungkapnya kasus suap yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar, sambung Hendardi, posisi MK tak ubahnya bagaikan tangan Tuhan yang tinggal tunjuk maka keputusannya itu pun akan terealisasi.

"Namun pasca-tertangkapnya Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepertinya lembaga mulia MK perlahan seolah runtuh terkikis krisis kepercayaan masyarakat. Lembaga negara ini juga merupakan lembaga yang paling sepi dari kritik serta berpotensi abuse of power terkait mandat yang melekat dalam MK," paparnya. 

Setelah terbongkarnya kasus suap di MK, maka kewenangan MK seperti tidak memiliki daya jangkau lagi dalam membuat implementasi serta produk keputusannya.

"Untuk memastikan adanya mekanisme keadilan bagi warga sama dengan membiarkan sistem keadilan berhenti pada putusan yang sifatnya normatif," jelasnya.

Dari hasil kesimpulan surveinya itu, terang Hendardi, prahara yang menimpa MK selama ini sangat disesalkan oleh responden. Pasalnya, sebanyak 82,1 persen publik telah hilang kepercayaan terhadap MK.

"MK harus melakukan langkah pemulihan kepercayaan publik secara sistematis dan berkelanjutan, salah satunya dengan menyampaikan secara terbuka laporan kekayaan dan sumber kekayaan para hakimnya," jelasnya.

Survei Setara Institute tersebut dilakukan oleh 200 ahli hukum tata negara di seluruh Indonesia dan dengan metode mengisi kuisioner via website atau melaui akun e-mail. Dari 200 ahli hukum tata negara itu terdiri dari 79,5 persen akademisi hukum tata negara, dan 20.5 persen aktivis HAM. Sebanyak 60.5 persen berpengalaman pernah bersidang di MK dan 39.5 persen tidak pernah bersidang di MK.Seperti yang di langsir okezone (ydh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.