Kapolsek Maro Sebo Berhasil Ungkap Narkotika di Mudung Darat
The Jambi Times,MUARO JAMBI | Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di RT.08 Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora dengan personil Polsek Maro Sebo bersama dengan Satres Narkoba Polres Muaro Jamb, Senin 04 November 2024, sekira pukul 20.30 wib telah dilakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang terletak di RT.08 Desa Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora mengatakan kronologis kejadian dapat informasi adanya transaksi narkotika yang berada di sebuah pondok RT.08 desa mudung darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi guna melakukan penyelidikan awal, sekira pkl 20.30 wib
Tim melakukan penindakan di pondok yang dilaporkan dan mengamankan 5 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya orang dan barang bukti diamankan di Polsek Maro Sebo untuk Introgasi awal.
Untuk itu berdasarkan Pelaku Yang diamankan A. Roni (24) warga RT. 03 Desa Mudung Darat Maro Sebo, Komansah (41) warga RT.08 Desa Mudung Darat Maro Sebo, Maskun (38) warga RT.07 Jambi Kecil Maro Sebo, Slamet (29) warga RT.03 Desa Jambi Tulo Maro Sebo, Angga (27) warga RT.03 Desa Setiris Maro Sebo.
Adapun Barang bukti bungkusan plastik bening yang diduga narkotikajenis Sabu sebanyak 6 bungkus plastik seberat sekira 6 gr,timbangan digital 3 buah dan beberapa alat hisap sabu,Sepeda M.motor sebanyak 5 unit, HT merek Baofeng.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora menyampaikan rencana tindak lanjut menyerahkan pelaku dan barang bukti yang diamankan kepada Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi untuk penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi untuk melakukan pengembangan perkara",ungkapnya. (Nov/feri)