News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lambannya Penanganan Kasus Penganiyaan Di Rote Ndao, Ini Pernyataan Resmi Kapolres

Lambannya Penanganan Kasus Penganiyaan Di Rote Ndao, Ini Pernyataan Resmi Kapolres



The Jambi Times, NTT |- Semangat  Kapolres Rote Ndao, AKBP. I Nyoman Putra Sandika,SIK,SH.MH. untuk menangani berbagai kasus hukum dipolres Rote Ndao dinilai sangat cepat, namun sayangnya dinilai keluarga Korban lambat penanganan oleh Pihak Penyidik Polres Rote Ndao.

Dikonfirmasi media ini, Via Wats APP, Sabtu (1/4/2023) Kapolres Rote Ndao AKBP. I Nyoman Putra Sandika,SIK,SH.MH mengatakan pihaknya telah melimpahkan kewenangan ke penyidik, sehingga mempersilahkan wartawan untuk mengkonfirmasi kepada penyidik perkembangan penanganan kasus penganiayaan MA dibilangan Mokdale pekan lalu yang dilakukan oleh  YN dan rekan-rekannya, dan berjanji penanganan kasus dipastikan sesuai SOP. 

“Silahkan konfirmasi ke penyidik setiap Laporan Polisi ditangani sesuai SOP Dan ada SP2HP,” imbuh Kapolres Via Wats APP.


Kekecewaan Keluarga Korban.



Ibunda Korban kepada media ini, Sabtu (1/4/2023), kembali mengkronologiskan kekecewaannya kepada penyidik bahwa  Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut. Apabila ada keluhan silakan hubungi Penyidik PPA yang ditunjuk, yakni Aipda Okto Lay,” jelas Yenny.



sebelumnya diberitakan media ini, Yenny juga menceritakan, kedatangan petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rote Ndao bernama Gusty yang mendampingi kasus penganiayaan yang dialami anaknya, MA, Senin (12/3/2023). Petugas itu melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.


Katanya, petugas Dinsos akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersiat provokatif yang terekam di video tersebut.


Ibunda MA itu mengaku sudah mengkonfirmasi ke penyidik di Unit PPA Polres Rote Ndao. Penyidik itu membenarkan sudah ada koordinasi dengan petugas Dinsos. Namun kasus ini dinyatakan masih memerlukan keterangan saksi tambahan untuk gelar pekara kasus tersebut.


Yenny mengaku kesal karena sudah melaporkan penganiayaan sejak 21 Februari 2023, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi. Kesannya kasus ini tidak ditangani serius.


“Saya minta baru dikasih, kalau tidak minta maka tidak akan dikasih oleh mereka. Setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” kata Yenny.


Bahkan dia mempertanyakan alasan bahwa terduga pelaku dalam video itu belum diperiksa karena akan menghadapi ujian sekolah. “Ujian diadakan bulan Maret, laporan saya dari bulan Februari, kenapa belum juga diperiksa,” katanya.


MA berstatus pelajar di SMAN 1 Rote Selatan. “Anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku,” katanya.


Yenny menunjukan surat laporan di Polres Rote Ndoe nomor LP /D /17 /11 /2023 /SPKT /Polre Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur Tanggal 21 Februari 2023 dan sesuai laporan saudari SPKT Polres Rote Ndao Nomor LP /D /17 /III /2023 /SKPT/RES/RN/Polda NTT 21 Februari 2023 Tentang terjadi tindak pidana penganiayaan.


Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-1 (A1) Nomor D /13 /II /RES1.6 /2023 /RESKRIM tanggal 22 Februari 2023 yang mencantumkan 1. Yenni Coralina Fanggidae sebagai sakasi pelapor, 2. MA sebagai anak dan korban penganiayan, 3. RAN sebagai saksi dan YN sebagai terduga pelaku atau terlapor.


Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Octo Lay menjelaskan, “Sudah tidak usah telepon lagi besok saja baru konfirmasi,” katanya singkat, kemudian pesawat selulernya dimatikan.


Reporter : Dance henukh

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.