News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kisruh Kode Pers ,Kulup: "aduh wan salah lagi, mataee.."

Kisruh Kode Pers ,Kulup: "aduh wan salah lagi, mataee.."



Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat empat huruf (KBLI) sejak tahun 2019 sudah mulai diperlakukan bagi pelaku usaha.

Tahun 2020 kembali di update hingga tahun 2022 hingga tahun seterusnya sesuai perkembangan bidang usaha.

Jika pelaku usaha memiliki akta sebelum tahun 2020 maka diharuskan melakukan perubahan AKTA ke Notaris terdekat, "kalo bisa cari  yang termurah 'kalo ada'.

Jangan seperti kasus dibawah ini, akibat bisik-bisik tetangga ditambah mungkin tidak sinkron nya antara pegawai notaris dan petugas PTSP di Mall Pelayanan Publik sampai PIHAK yang berkompoten tidak terbuka membuat aturan sehingga jadi kacau.

Dalam hitungan hari, AKTA  Perubahan dan SK AHU yang baru diterbitkan akhirnya tidak berlaku.

Begini ceritanya:

Kulub adalah pelaku usaha atau bisnisman mendatangi kantor Notaris&PPAT untuk melakukan perubahan akta perusahaan.

"assalamualaikum, selamat pagi", ucap Kulup ke pegawai Notaris.

"pagi, ada yang bisa saya bantu", kata pegawai.

"mau tanya, saya buat akta disini tapi kenapa tidak bisa tampil nama perusahaan saya di layar oss saat mau buat NIB".

Ketika Kulup memberikan semua AKTA dan SK AHU kepada pegawai lalu di lihatnya dan pegawai langsung bertanya.

"Akta bapak ini sudah yang kedua kalinya ingin melakukan perubahan, memang tidak bisa pak ,akta bapak tahun 2015 dan perubahan 2017. Yang sudah memiliki KBLI itu Akta tahun 2020. Berarti harus ada perubahan lagi".

"Berapa biaya buat perubahan Akta dan SK AHU", jawab Kulub.

"Biayanya 3.500.000,  kalo dengan oss atau NIB ditambah 1,5 juta".

Kulub tercegang melihat biaya perubahan Akta dan  SK AHU serta pembuatan NIB yang disebutkan oleh pegawai Notaris.

Akhirnya diurungkan niat Kulub untuk melakukan perubahan Akta dan  SK AHU karena biayanya cukup lumayan besar.

Tidak puas atas jawaban pegawai notaris, Kulup lalu mendatangi kantor  perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, mau mempertanyakan standar dan gudget pembuatan  SK AHU.

Dan  Kulup bertemu dengan petugas bidang pengaduan dan informasi di kantor tersebut.

*selamat sore pak".kata Kulup.

"iya, silahkan duduk", balasnya.

Hati kecil Kulup berkata, seperti nya bapak ini bukan pegawai biasa , dua orang pegawai lainya mungkin bawahanya.Karena saya masuk didampingi oleh dua orang  pegawai, satu perempuan, satu nya lagi laki-laki.

Dan seenaknya mereka berdua diperintahkan oleh bapak kepala botak ini untuk duduk bersama dengan saya. Dan minta penjelasan keluhan yang saya alami.

 Lalu saya ceritakan persoalan termasuk berapa biaya standar pembuatan SK AHU sesuai aturan.

Lalu bapak pejabat ini menjelaskan secara detail soal keluhan yang Kulup ceritakan..

"pak, untuk buat  SK AHU itu sudah ada ketentuannya tapi kembali kepada pihak Notaris dan peraturan perkumpulanya, masalah ini juga terkait bisnis jadi terserah mereka yang menentukanya. 

Pengurusan SK AHU tidak diberikan wewenang kepada kantor perwakilan dan soal itu langsung ke kantor pusat di kementerian", ulas bapak ini.

Mendengar cerita itu, saya juga merespon biasa saja dan beralih cerita lain. dan informasi ini pun bisa tidak tuntas karena tidak wewenang daerah soal urus  SK AHU.

Lalu, akhirnya Kulup mendatangi kembali kantor Notaris tempat dimana Kulup berawal membuat akta perusahaan.

Dan Kulup akhirnya setuju dengan nilai Rp.3.500.000 untuk  perubahan Akta kecuali OSS dan NIB.

Setelah itu pihak Notaris minta kepada saya untuk  melengkapi persyaratan yang diminta.

Pihak Notaris juga minta nama usaha yang di ubah dan di ganti. Saya balik tanya bidang yang saya minta itu adalah media online.

Lalu dicarinya dan pegawai mendapatkan nomor kode bidang usaha yang sesuai menurut permintaan saya.

Ada enam nomor kode pilihan yang diberikan oleh pegawai Notaris. Enam nomor kode ini  diminta untuk saya memilih.

Setelah beberapa hari saya pelajari, akhirnya saya memilih nomor dengan kode 63912 (AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA) 'Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui cetak maupun elektronik dengan tujuan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.'

Dari enam kode yang diberikan dan isi kalimat yang mendekati dengan jenis usaha yang saya jalankan, menurut saya yang diatas sedangkan nomor kode 58130, 58190,61922,63911,63990 sepertinya tidak cukup detail.



Dengan senang hati lalu Kulup kembali mendatangi dan memberikan kode KBLI  63912. Dan pegawainya juga langsung memproses .

Sempat menunggu tiga minggu SK AHU tak kunjung selesai karena mendaftar sistem AHU online mengalami ganguan sistem.

Pesan masuk WA pegawai Notaris memberikan informasi bahwa SK AHU sudah siap dan bisa di ambil. Bergegas langsung mendatangi kantor Notaris.

Tiga akta notaris dan tiga SK dari Kementerian Hukum dan HAM  tentang AHU termasuk Akta perubahan tahun 2023  sudah didapatkan.

Dengan semangat 45 dan percaya diri yang luar biasa, pagi-pagi buta mendatangi Mall Pelayanan Publik untuk membuat akun OSS.

Kulup memasuki ruangan yang luas dan meminta nomor antrian pendampingan OSS.

Dengan percaya diri duduk di kursi pelayanan pendampingan OSS. Kebetulan saja seorang diri yang ikut antri jadi tidak lama-menunggu.

"Iya pak, ada yang bisa saya bantu, kata pegawai wanita.

Iya bu, saya minta tolong buatkan akun OSS",balas Kulup bersahaja.

"Bapak bawa Akta,SK AHU, KTP, alamat email dan NPWP Perusahaan", tanya wanita berbadan gemuk berkulit kuning langsat.

"bawa bu,",jawab Kulup singkat sambil menyerahkan berkas yang dimintanya. 

Pegawai ini langsung mendaftarkan nama perusahaan Kulup ke akun OSS.

Dalam proses pendaftaran beberapa menit kemudian, pegawai ini bertanya kepada Kulup bahwa perusahaan nya tidak dapat di proses karena mendapat balasan blok warna merah bahwa kode perusahaan nya tidak disetujui.

Rasa kesal, geram dan kecewa seberat-berat nya setelah melihat tulisan bertuliskan dibawah ini.


"maaf pak tidak bisa dilanjut" kata pegawai tersebut.

"jadi apa solusinya",jawab Kulup sedih.

"buat perubahan akta lagi pak", sesuai pilihan yang ada di blok warna merah ini.

"sial", jawab Kulup.

Seharusnya pihak yang berwenang memberikan informasi ini dan memberi kabar kepada setiap pelaku usaha jangan sampai salah pilih.

Pelaku usaha atau pembisnis diberi informasi  yang akurat sesuai keinginannya kalau tidak tahu bagaimana jadinya, terpaksa perubahan akta lagi. 

Ini namanya mubazir dan habiskan uang yang tidak jelas.

Kepalang basah, lanjutkan terus dan ikuti kemauan DEWAN itu.

Dengan loyo Kulup bergegas meninggalkan ruang Mall Pelayanan Publik dan menyerahkan Akta dan SK AHU ke Notaris untuk melakukan perubahan KBLI yang ke tiga kalinya.

Kulup ini pengusaha media kecil-kecilan bukan Pers .

Kata DEWAN,"bedakan Pers dengan Bisnis",begitu katanya.

Langkah Kulup ini sudah cukup profesional, karena bisa membedakan mana Pers, mana Bisnis.

Jika masih salah juga,bagaimana wan?

"salah lagi wan, mataee...!!"




Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial


URAIAN

Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.

 Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. 

Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).











Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.