News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kuasa Hukum Hafidz Praperadilkan Polres Kotabaru

Kuasa Hukum Hafidz Praperadilkan Polres Kotabaru

 


The Jambi Times, KALSEL |15 Agustus 2022 pada hari ini pelaksanaan sidang pertama praperadilan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan saudara M. Hafidz Halim, S.H. oleh Reskrim Polres Kotabaru Kalsel.

Langkah Hukum yang diambil oleh kuasa hukum M. Hafidz Halim, S.H. dengang mengajukan Praperadilan terhadap Polres Kotabaru Kalsel cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada M. Hafidz Halim, S.H. oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

M. Hafidz Halim, S.H. disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya adanya tindakan pemalsuan dan Penipuan yang diduga dilakukannya, bila benar telah terjadi Pemalsuan dan Penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas Pemalsuan tersebut?, informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan. 

Pihak Penyidik Polres Kotabarupun hanya memiliki bukti2 berupa foto Copy yang mana diduga belum pernah bukti-bukti tersebut dilakukan uji forensik sehingga dapat ditentukan telah terjadinya pemalsuan seperti yang diduga.

Menurut Amrin Albuthoni, S.H. "Terkait Surat Magang yang diduga dipalsukan oleh klien kami, Penyidik Polres Kotabaru terlalu memaksakan karena Surat Magang itu adalah bagian dari syarat Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi kalopun ada dugaan pemalsuan haruslah ditangani terlebih dahulu secara Internal Organisasi Advokat karena Organisasi Advokat yang memverifikasi semua berkas yang diserahkan oleh calon peserta pengambilan sumpah dan ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga permasalahan dugaan Pemalsuan Surat Magang sifatnya lex specialis atau tidak bisa ditarik ke rana Pidana.

Kami selaku kuada hukum dari saudara M. Hafidz Halim, S.H. mengharapkan bahwa Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan yang dimulai hari ini dapat menangani perkara ini dengan baik dan adil sehingga keadilan dan Kebenaran dapat ditegakkan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.