News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tanggapan Eksekutif atas Pandangan Umum fraksi DPRD Tanjabtim

Tanggapan Eksekutif atas Pandangan Umum fraksi DPRD Tanjabtim




The Jambi Times, MUARASABAK |  Sidang Paripurna masa persidangan II tahun 2021 -2022  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Tanjung Jabung Timur sampai pada agenda Penyampaian Tanggapan Eksekutif atas pandangan umum fraksi Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah Selasa (18/1).

Dalam tanggapan eksekutif yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Safril, S.ip mengucapkan terima kasih dan Apresiasi atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan yang telah di setujui untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.

 


Mempedomani pasal 3 peraturan mentri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan perda di mana ruang lingkup pengelolaan meliputi hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi serta melakukan pinjaman,  daerah berkewajiban menyelenggarakan urusan pemerintah daerah membauar tagihan pihak ketiga,  penerimaan pajak,  pengeluaran daerah,  kekayaan daerah yang di kelola sendiri ataupun pihak ketiga, kekayaan pihak lain yang di kuasai oleh pemerintah. 

 Sekda Sapril menambahkan,  salah satu tujuan diajukanya perubahan/ revisi Ranperda ini sebagai penganti Perda nomor 4 Tahun 2013, bahwa perda nomor 4 tahun 2013 di maksud untuk mempedomani perda nomor 13 tahun 2006 dengan terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 maka peraturan mentri nomor 13 tahun 2006 tidak berlaku lagi  sebagimana yang tertuang dalam pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Society).


 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.