News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPK Tahan Apif Dugaan Terima Gratifikasi di Jambi

KPK Tahan Apif Dugaan Terima Gratifikasi di Jambi




The Jambi Times, JAKARTA | Hari ini 4 November 2021, kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF (Apif Firmansyah, tidak dibacakan), Swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 s/d 2021.   

Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.  

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, diantaranya  Zumi Zola (Gubernur Jambi periode 2016 – 2021) dkk, dan perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.  

AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola dimana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zoal melakukan kampanye. 

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.  

Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.  

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF.  

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.  

AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.  

 Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau 

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;   

Dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.  

Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK dimaksud.   

Permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya. 

Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. 

 Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah. 


 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.