News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hina Profesi Wartawan, Ketua JOIN Jeneponto Angkat Bicara

Hina Profesi Wartawan, Ketua JOIN Jeneponto Angkat Bicara




The Jambi Times, SULSEL |Sejumlah wartawan atau jurnalis di Kabupaten Jeneponto,  melaporkan akun Facebook (FB) bernama @Riswan Dy@ di Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto Polda Sulawesi Selatan, Jumat (22/10/2021).

Pemilik akun facebook itu dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. 

Wartawan Cakrawala. info, Pupung yang bertugas di wilayah Kabupaten Jeneponto mengatakan, pemilik akun facebook bernama Riswan Dy itu telah membuat sebuah statement di kolom komentar facebook yang amat terkesan menghina hasil karya jurnalistik.

"Entah apa yg merasuki mu jurnalis...tiang listrik sja keberatan, Tp sygx anda belum mensyukuri nikmat dari tiang listrik trsebut....jelas berita mu sampah, " tulis Riswan Dy dikolom komentar.

Terkait hal tersebut Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto Arifuddin Lau sangat menyayangkan ulah oknum tersebut. Sehingga akibat perbuatannya, menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan para jurnalis naik pitam atau marah besar.

“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur yang lebih beretika atau dengan tindakan yang elegan. Apalagi si oknum ini menganggap karya jurnalistik itu adalah sampah” ujarnya kepada awak media, Jum'at (22/10/2021).

Menurut Arifuddin, akun Riswan Dy dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina karya jurnalistik pada media Cakrawala.Info.

“Ketika dia menyebut karya jurnalistik itu sampah, maka itu adalah masalah yang menimbulkan kegaduhan para insan pers dan menghambat kerja-kerja para jurnalis yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Ketua JOIN Jeneponto.

Selain itu, kata Arifuddin atas postingan Riswan Dy di akun Facebooknya tersebut dapat dikenakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, pasal 315 KUHP (penghinaan) dan atau pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE, tambahnya.

Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. Kemudian tim hukum dari JOIN akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. “Semoga hal serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. 

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.