News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Hasil Keputusan MK Pilgub Jambi, KPU Bakal Gelar PSU di Lima Daerah

Hasil Keputusan MK Pilgub Jambi, KPU Bakal Gelar PSU di Lima Daerah

 


 The Jambi Times,JAMBI | Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/03) dengan nomor : 130/PHP.GUB-XIX/2021 pemohon Drs.H.Cek Endra dn Hj.Ratu Munawaroh dalam pokok permohonan MK mrngabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan dibatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi(KPU) Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020.

Empat Kabupaten dan satu Kota yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) masing-masing daerah adalah: 

1. Kabupaten Muaro Jambi di 3 Kecamatan masing masing adalah Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar dan Jambi Luar Koata (Jaluko). 

2. Kabupaten Kerinci di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Buit Kerman dan Gunung Raya 

3. Kabupaten Batanghari di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Muaro Bulian 

4. Kota Sungai Penuh 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Koto Baru 

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Sadu, Mendahara dan Dendang.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Provinsi Jambi untuk mengelar pemilihan ulang di TPS di 4 Kabupaten 1 Kota, 15 Kecamatan dan 41 Kelurhan dan Desa. 

Kuasa hukum pasangan Cek Endra- Ratu Munawarah adalahYusril Ihza Mahendra sedangkan Kuasa hukum pasangan Al Haris- Abdullah Sani adalah R.A Made Damayanti Zoelva keluarga dari mantan Ketua MK Hamdan Zoelva periode 2013-2015. 

Perolehan suara dari dua pasangan calon yang bersengketa tersebut adalah Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebesar 585.203 sedangkan pasangan  Al Haris-Abdullah Sani memperoleh suara sebesar 596.621 dengan selisih suara sebesar pasangan calon Cek Endra dan Al Haris sebanyak 11.418 suara, maka selisih suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak masih di bawah ambang batas selisih yaitu:1.5%. 

Selanjutnya hasil pemungutan suara tersebut ditetapkan oleh Termohon tanpa dilaporkan kepada Mahkamah dan selanjutnya digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020 yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut;

Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Jambi beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut. 

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Cek Endra merasa puas dengan hasil keputusan MKdan berharap tim dan simpatisanya untuk tenang dan tidak melakukan kegaduah khususnya di media sosial sedangkan Al Haris mengatakan tetap menghormati keputusan MK, Hairs juga menghimbau dan mengajak tim suksesnya untuk selalu tenang

 Klik disini hasil keputusan Mahkaham Konstitusi (MK) Pilgub 2021

.(Med/Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.