Upal Senilai 2 Miliar Disita Polres Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang pelaku pengedar uang palsu (upal) ini, mereka bisa membuat upal setelah belajar secara otodidak dari sebuah aplikasi video.
“Mereka belajar dari internet (secara-red) otodidak,” kata Angga dalam rilisnya.
Angga menjelaskan berbekal pengetahuan dari internet tersebut, para tersangka juga mendapati sejumlah alat maupun bahan pembuat upal tersebut.
Nantinya, para tersangka bakal mengedarkan sejumlah upal tersebut dengan cara menjualnya secara perorangan.
“Rencana akan dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka (tersangka-red) juga didapatkan dari toko-toko biasa,” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan tujuh tersangka itu terbagi dalam dua kelompok jaringan pembuat dan pengedar upal.
Sindikat pertama pihaknya mendapati sebanyak 1.400 lembar pecahan mata uang Dolar AS dari tangan 6 tersangka berinisial MH (37), AS (62), AK (56), KK (42), AH (44), SM (54) yang diamankan di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.
Sementara, 126 lembar pecahan mata uang Dolar AS lainnya didapat dari satu tersangka berinisial OG (50) yang diringkus di kawasan Pamulang, Kota Tangsel.
“Total barang bukti uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan dolar Amerika,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meringkus satu tersangka berinisial RR (52) yang kedapatan memiliki 15 lembar upal pecahan mata uang rupiah senilai Rp 100.000
“Saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkasnya.