Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Curanmor
The Jambi Times., MUAROJAMBI |Polres Muarojambi berhasil mengamankan Reza Fahlevi (24) warga lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kab. Muarojambi dan Andi Saputra (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap Kecanatan Maro Sebo Kabupaten Muarojambi.Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyebutkan pengkapan tersangka di lakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi pada 06 November 2020 lalu.
''Pada Jum'at 06 November 2020 korban bersama istrinya Siti Maimunah berboncengan dari rumah menuju kebun di lorong Tanjung Nangko RT.17 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.
Sesampainya di kebun SPM Honda Vario warna putih dengan NoPol BH miliknya diparkiran di depan pondok kebun. Dengan posisi kunci kontak berada di kontak SPM tersebut dan melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang,'' tutur Amradi.
Sekitar pukul 10.00 Wib lanjut AKP Amradi, korban dan isterinya istirahat kembali di pondok kebun tersebut. Dan baru menyadari bahwa SPM Honda Vario warna putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya tersebut.
''Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke polisi,'' sebutnya. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkan pelaku Reza Fahlevi sedang berada diwarung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. Berbekal informasi dari informan.
''Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muarojambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya SPM tersebut digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut,'' terangnya.
Berdasarkan keterangan langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaan nya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.
''Selanjutnya pada pukul 04.00 wib pelaku Andi Saputra berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' tukas AKP Amradi.(s)