Kluster Sekolah Di Sukoharjo Menulari 12 Guru, FSGI Ingatkan Pemerintah Wajib Jamin Kesehatan dan keselamatan Kerja Guru
The Jambi Times, JATIM | Seorang guru di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah positif terkena Covid-19 dan menulari 12 guru lain di sekolah tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo membenarkan hal tersebut, bahkan Kadisdik menjelaskan bahwa guru tersebut diduga tertular dari kluster keluarga. Awalnya, guru tersebut tidak merasakan keluhan apapun dan berkontak dengan para guru lainnya di sekolah. Karena ada anggota keluarganya positif, guru itu kemudian di-swab dan hasilnya positif.“Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang,”ujar Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), yang juga guru SMK di Sumatera Utara.
Fahriza menambahkan, “Aktivitas sekolah kemudian dihentikan sementara guna sterilisasi. Para guru yang dinyatakan terpapar Covid-19 diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah karena kondisi mereka orang tanpa gejala (OTG). Para guru sejak tahun ajaran Baru Juli 2020 melakukan PJJ dari sekolah”,
Berdasarkan info yang ditelusuri oleh FSGI, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati membenarkan juga munculnya klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto. “Bahkan menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, klaster penularan Covid-19 dari sekolah ini bukan merupakan kali pertama di Sukoharjo. Sebelumnya pernah ditemukan penularan Covid-19 dari klaster sekolah, yaitu di salah satu SMA di kecamatan Sukoharjo.,”urai Mansur, wakil Sekjen FSGI yang juga guru SMA di Lombok Barat.
Guru Berhak Mendapat Perlindungan Keselamatan Kerja
Dari kasus kluster sekolah di Sukoharjo, FSGI kembali mengingatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 39 ayat (1), (2) dan (5) Undang Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun bunyi dari pasal 39 ayat (1) yaitu : Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Sedangkat ayat (2) menegaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan pantauan jaringan FSGI di beberapa daerah, menunjukkan fakta bahwa banyak daerah tentap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring, namun seluruh gurunya diwajibkan masuk setiap hari kerja untuk memberikan PJJ daring dari sekolah. Kewajiban ini harus dijalankan meskipun status zona di wilayahnya oranye atau merah. “Sejumlah daerah itu diantaranya adalah kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Jogjakarta, Kota Magelang, dan lain-lain”, pungkas Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI yang juga Kepala Sekolah di Jakarta.
Heru menambahkan, “Oleh karena itu FSGI mengingatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan Satuan Pendidikan untuk memperhatikan dan melaksanakan ayat (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain”.
Jika Pemerintah Daerah dan Sekolah mewajibkan para Gurunya untuk melaksanakan PJJ dari Sekolah, maka FSGI mendesak Pemerintah Daerah wajib memastikan kesediaan Insfrastruktur dan Protokol/SOP AKB di Sekolah. Diantaranya, wastafel dengan rasio yang cukup, karena sebagian besar guru melakukan pembelajaran dari ruang-ruang kelas yang menyebar, sehingga sangat penting sekolah menyiapkan wastafel di depan ruang kelas dengan dilengkapi sabun dan tisu. Para guru juga secara rutin per bulan mendapatkan bantuan handsanitizer dan masker medis untuk menjalankan proses pembelajaran.
FSGI mendorong pihak Sekolah seharusnya juga memiliki Protokol/SOP kedatangan guru yang menggunakan kendaraan umum. Misalnya si guru saat berangkat dari rumah tidak menggunakan seragam, tetapi menggunakan baju bebas, sesampai di sekolah barulah ganti dengan seragam guru. Ini untuk menjaga agar saat memasuki gedung sekolah dalam keadaan streil. Karena di angkutan umum sulit diprediksi bahwa kita aman dari penularan covid 19;
FSGI mendorong Dinas Pendidikan untuk tidak menjadwalkan para guru masuk setiap hari untuk melaksanakan PJJ dari sekolah sesuai perintah kedinasan, namun menetapkan masuk separuh bagi para guru sehingga para guru tidak masuk setiap hari, bisa diatur seminggu 2-3 hari saja. Jika bekerja dari rumah, maka para guru dapat menggunakan kuota belajar dan kuota umum dari bantuan kuota Kemdikbud;
FSGI mendorong sekolah untuk mulai memerintahkan para guru memilih materi esensial yang tidak bisa diberikan melalui PJJ daring, hanya bisa dengan pembelajaran tatap muka (PTM), sehingga nantinya ketika sekolah akan dibuka dengan jumlah siswa yang masuk hanya separuh, maka PTM hanya membahas materi esensial yang tidak bisa di PJJ-kan.
loading...