Sudah Tersangka, Tapi Belum Ditahan. Ada Apa ?
The Jambi Times, JAMBI | Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Tanjab Timur empat bulan lalu atas dugaan korupsi dana Desa TA 2018, namun mantan Pjs Kades Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim, Mapessangi belum juga ditahan.
Informasi yang diperoleh, yang bersangkutan malah masih aktif di Kantor Lurah Nipah Panjang 2.
Menyikapi hal ini, koordinator Gerakan Pemerhati Korupsi, meminta agar pihak Kejari Tanjabtim segera menahan yang bersangkutan, bila tidak, jangan ditetapkan sebagai tersangka agar tidak menimbulkan tanda tanya.
" Bila sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya dilakukan penahanan agar tidak ada kecurigaan publik " ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Nendri yang coba dihubungi melalui ponsel pribadi tidak menjawab panggilan (Red)