Dalam Sebulan 3 Terduga Pelaku Karhutla Ditangkap
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Polres Muarojambi merilis data kasus penanganan Karhutla di wilayah hukum Muarojambi. Dalam sebulan terakhir, ada tiga kasus Karhutla yang berhasil diungkap Polres Muarojambi.
"Ada 3 kasus Karhutla yang berhasil kita tangani," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat konpers kasus Karhutla di Muarojambi Selasa (25/8/20) di Mapolres Muarojambi.
Dari tiga kasus Karhutla yang diungkap tersebut, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan.
"Tiga kasus dari tiga laporan yang berbeda. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kasus Karhutla di 3 lokasi berbeda," kata Kapolres.
Adapun tiga kasus yang diungkap tersebut sejauh ini masih menjerat perseorangan. Berdasarkan data yang dimiliki tiga tersangka tersebut yakni HK alias N (47). Ia diamankan petugas di Desa Sungaibertam Kecamatan Jaluko pada Senin 3 Agustus 2020 yang lalu.
Kasus kedua yakni karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekernan Muarojambi. Di sana polisi berhasil mengamankan N (55) juga pada tanggal 3 Agustus 2020. N diamankan di KM 27 Desa Bukitbaling Kecamatan Sekernan.
Teranyar, polres Muarojambi mengamankan TT, warga asli Kebumen Jawa Tengah atas kasus Karhutla yang terjadi di desa Kasangpudak 23 Agustus 2020 yang lalu. TT diamankan karena membuka lahan yang akan diolahnya untuk bercocok tanam dengan cara dibakar. Beberapa barang bukti pun turut diamankan di antaranya sebilah parang dan bongkahan kayu bekas terbakar.
Para pelaku inipun akan dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 187 dan pasal 188 KUHP.(s)