KPAI Mendorong Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Anak Terlantar dan Anak di Panti Sosial
KPAI telah melakukan pengawasan Perlindungan Anak di Bidang Kesehatan masa pandemic Covid-19 pada 5-12 Juni 2020 di Jabodetabek. Dari pengawasan tersebut, terindentifikasi permasalahan yang dialami anak-anak di masa pandemi Covid-19. Di antara satu permasalahan adalah kasus anak-anak yang tinggal di panti sosial yang terpapar Covid-19. Selain kasus terpaparnya 14 anak positif Covid-19 yang tinggal di Panti Sosial di Kalimantan Selatan, KPAI juga menerima pengaduan di salah satu panti penyandang disabilitas di Jakarta yang juga terpapar Covid-19. Terkait hal tersebut, berikut yang dapat KPAI sampaikan :
1.Anak memiliki dua kerentanan di masa pandemic Covid-19. Pertama, anak rentan sebagai terpapar Covid-19. Kasus anak terpapar Covid-19 sebagian besar tertular dari anggota keluarga yang merupakan pasien positif Covid. Anak-anak terluar oleh orang tua ataupun pengasuhnya. Kedua, anak memiliki kerentanan sebagai terdampak Covid-19. Pada ranah ini, masa pandemi Covid-19 menyebabkan hak-hak anak terancam terabaikan. Hak kesehatan dasar di mana banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani imunisasi, cek kesehatan Ibu dan anak, tumbuh kembang di banyak daerah tidak memberikan layanan (tutup). Di antara fasilitas yang tidak memberikan layanan adalah posyandu di tingkat RW yang tutup selama Maret-Mei 2020. Selain hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang dilaksanakan secara jarak jauh juga tidak bisa diakses oleh semua anak di Indonesia dengan beragam permasalahan. Hak-hak lainnya seperti hak atas pengasuhan, hak rekreasi dan pemanfaatan waktu luang juga banyak terabaikan.
2.Penyampaian statemen banyak pihak di ranah publik bahwa Covid-19 hanya menyasar kelompok rentan di usia Lansia telah menyebabkan banyak keluarga menyepelekan protokol kesehatan bagi anak-anak. KPAI banyak menemukan anak-anak bebas bermain di sekitar rumah tanpa mengenakan masker dan juga tidak menerapkan fisical distancing (jaga jarak) khususnya di lingkungan keluarga rentan.
3.Deteksi dini anak terpapar Covid-19 selama ini dilakukan oleh Pemerintah setelah ada anggota keluarga sang anak yang terpapar Covid-19. Artinya anak belum menjadi prioritas sasaran deteksi dini yang digalakkan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah.
4.Penanganan anak-anak terlantar dan anak yang tinggal di Panti Sosial selama ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan “charity” berupa bantuan sosial. Pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di kalangan anak terlantar dan anak-anak yang tinggal di panti sosial belum digalakkan secara massif sebagaimana pencegahan di tempat lainnya
Atas dasar permasalahan tersebut di atas, KPAI menyampaikan sebagai berikut :
1.Agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan deteksi dini Covid-19 bagi anak-anak terlantar (anak jalanan, anak yang bekerja di sektor informal, anak penyandang disabilitas) dan anak-anak yang tinggal di panti sosial. Program deteksi dini dengan prioritas anak-anak di keluarga rentan juga harus dilakukan dalam satu rangkaian pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19.
2.KPAI akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan pengelola dan pengasuh Rumah Singgah dan Panti Sosial pada Selasa/16 Juni 2020. Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang identifikasi permasalahan yang dihadapi oleh Rumah Singgah dan Panti Sosial dalam perlindungan anak terlantar di masa pandemi Covid-19.
3.Rekomendasi hasil rapat Rapat Koordinasi akan disampaikan kepada Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah khususnya untuk mendorong terbitnya protocol kesehatan bagi anak terlantar dan protocol kesehatan bagi anak-anak yang tinggal di panti sosial
4.Rekomendasi Rapat Koordinasi akan menjadi masukan bagi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang melibatkan multi stake holder mulai dari jajaran Pemerintah RI, Pemerintah Daerah (Dinas PPPA, Dinas Sosial), KPAD Se-Indonesia, Lembaga Layanan dan Perlindungan Anak, Gugus Tugas Covid-19 dan dunia usaha. Dibutuhkan persepsi yang sama dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di kalangan anak-anak terlantar yakni anak jalanan (yang bekerja dan tinggal di jalanan) dan anak yang tinggal di panti sosial.
Susianah Affandy
Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat KPAI