KPAI ingkatkan, Sanitasi Sekolah yang buruk dan minim berpotensi membahayakan kesehatan anak ketika sekolah dibuka
Pemerintah akan mengumumkan secara daring keputusan bersama “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid 19” pada Senin 15 Juni 2020 pukul 16.30 wib. Keputusan bersama yang dimaksud, karena melibatkan kementerian/lembaga terkait, diantaranya adalah : Kemenko PMK, Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, Gugus tugas Covid Nasional, dan Ketua Komisi X DPR RI.
Sehubungan dengan rencana pemerintah mengumumkan keputusan kebijakan sector pendidikan di masa Pandemi Covid 19, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah terkait kebijakan anggaran yang harus diarahkan untuk sector pendidikan, mengingat infrastruktur new normal di satuan pendidikan wajib di penuhi demi melindungi kesehatan dan kesalamatan anak-anak Indonesia. Jika mengandalkan anggaran sekolah, akan sulit memenuhi infrastruktur new normal tersebut.
Dalam angket jejak pendapat yang dilakukan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti terkait pembukaan sekolah di masa new normal, ada 66% orangtua yang menolak sekolah di buka pada tahun 2020, dan dari 66% orangtua tersebut mengungkapkan alasan penolakan membuka sekolah karena insrastruktur sekolah seperti wastafel belum tersedia sesuai jumlah rombongan belajar (21%); tak ada sabun dan air (19%), tidak ada tisu (18%); toilet kotor (15%), dan toilet minim (15%).
“Tanpa sanitasi yang bersih di sekolah, maka anak-anak berpotensi terpapar virus dan kuman selama berada di sekolah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Buruknya fasilitas sanitasi di sekolah membuat sebagian besar orangtua keberatan sekolah dibuka di masa new normal, kecuali pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi melakukan intervensi dalam meningkatkan kesediaan sarana sanitasi yang memadai di sekolah. Diperlukan sinergi dengan kabupaten kota baik melalui APBD dan juga dana alokasi khusus untuk meningkatkan mutu dan jumlah sarana sanitasi di sekolah-sekolah.
Para orangtua dalam angket jejak pendapat juga menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu sekolah menyiapkan wastafel (57%), menyediakan sabun (67%), menyediakan handsanitizer (61%), dan membuat protocol kesehatan di sekolah (75%). Terkait pertanyaan harapan tersebut, responden dapat memilih jawaban lebih dari satu.
Mulai dari Siswa Ngompol sampai enggan Ganti Pembalut
Sebenarnya ada beberapa studi yang pernah dilakukan antara lain oleh SMERU maupun UNESCO pada tahun 2018, hasilnya menunjukkan bahwa sanitasi sekolah di Indonesia belum memadai. Hal itu antara lain membuat banyak anak sekolah menahan buang air kecil dan bahkan enggan mengganti pembalut selama berada di sekolah. “Beberapa cerita anak perempuan, mereka bahkan pernah ngompol dalam perjalanan pulang karena sudah tak kuat menahan,” ungkap Retno.
Menurut ahli kesehatan, pembalut yang tidak sering diganti berpotensi menjadi wadah yang sangat baik untuk berkembang biaknya kuman, bakteri dan jamur tersebut. Sementara keengganan siswa perempuan untuk mengganti pembalut di sekolah dikarenakan sarana sanitasi di sekolah yang tidak memadai.
Praktek ini tentu berdampak pada meningkatnya risiko gangguan kesehatan pada sistem reproduksi hingga proses belajar mereka di sekolah karena tidak nyaman. Padahal, pakar kesehatan menyarankan perempuan yang sedang menstruasi untuk mengganti pembalut setidaknya setiap 4-6 jam sekali
Kurangnya Ratio Jumlah Siswa dengan Toilet
Keluhan lain yang umum dijumpai adalah kurangnya jumlah toilet di sekolah, dimana rasio antara toilet yang disediakan sekolah sangat sedikit dibandingkan dengan total jumlah siswa. Kalau berdasarkan standar sarana dan prasarana dalam Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan, rasio toilet dan siswa itu harusnya 1:50 untuk toilet perempuan dan 1:60 untuk toilet laki-laki.
"Namun selama saya melakukan pengawasan ke berbagai sekolah di Indonesia selama ini, perbandingan toilet di sekolah itu rata-rata justru 1:100 bahkan lebih. Jadi misalnya di sekolah total ada 400 siswa ya toiletnya hanya 4 toilet,” pungkas Retno.
Kondisi tidak memadainya sarana sanitasi di sekolah ini tampaknya menjadi hal yang umum terjadi di banyak sekolah, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan tahun 2017, sebanyak 30% sekolah dasar di Indonesia tidak mempunyai sumber air atau memiliki air yang tidak layak. Sementara hanya 34% sekolah di Indonesa yang memiliki jamban yang layak dan terpisah untuk siswa laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengarahkan kebijakan anggaran untuk membantu memenuhi standar sarana prsarana sekolah menghadapi new normal, khususnya wastafel dan sanitasi sekolah harus layak dan rationya mencukupi. Ini semua demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak selama berada di sekolah. Hak hidup anak menjadi hal utama yang wajib dipenuhi Negara saat ini.